PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa pembentukan badan baru bukanlah jawaban atas berbagai persoalan pendidikan yang mendesak. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam penutupan Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen 2026 di Depok, Rabu (11/2/2026), sebagai respons atas usulan pembentukan Badan Guru Nasional. Menurut Atip, solusi yang lebih tepat terletak pada optimalisasi fungsi lembaga yang ada, disertai deregulasi dan peningkatan koordinasi antar-pemerintah.
Fokus pada Efektivitas, Bukan Penambahan Struktur
Dalam paparannya di hadapan para kepala dinas pendidikan dan pemangku kepentingan strategis, Atip secara gamblang menyampaikan skeptisismenya terhadap penciptaan lembaga baru. Alih-alih memperluas birokrasi, ia mendorong agar upaya difokuskan pada dua hal utama: meningkatkan efektivitas kelembagaan yang sudah berjalan dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya menyisir regulasi yang telah usang. Dalam pandangannya, banyak aturan lama justru menjadi beban dan penghambat inovasi, sehingga perlu segera disederhanakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan yang lebih gesit.
"Tidak perlu, sudah terlalu banyak badan. Jadi (harusnya) bagaimana mengefektifkan fungsi dari kelembagaan yang ada. Kemudian juga pelaksana deregulasi," tegas Atip kepada para wartawan.
"Dan kemudian melakukan deregulasi untuk aturan-aturan yang sudah tidak relevan. Jadi menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan," lanjutnya memperjelas posisinya.
Menyelesaikan Persoalan Guru Tanpa Lembaga Baru
Atip secara khusus menyoroti kompleksnya persoalan guru, mulai dari status honorer, ASN, hingga peserta PPG, yang ia akui sebagai pekerjaan rumah besar pemerintah. Namun, ia meyakini bahwa jalan keluarnya terletak pada koordinasi yang lebih solid, bukan pada pembentukan badan khusus.
Dengan nada optimistis, ia bahkan menargetkan agar isu-isu klasik seputar guru tidak lagi menjadi pembahasan utama di tahun-tahun mendatang, asalkan pendekatan koordinasi vertikal dan horizontal dapat dijalankan dengan maksimal.
"Bagaimana kita melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujarnya menegaskan.
"Jadi nanti tahun depan kita tidak lagi berbicara masalah-masalah guru," tutur Atip menambahkan.
Usulan dari Lapangan: Perlunya Badan Guru Nasional
Pernyataan Wamendikdasmen ini muncul di tengah desakan dari kalangan guru sendiri. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), melalui Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdan, telah mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Badan Guru Nasional.
Dalam pandangan PGRI, lembaga semacam itu dapat menjadi fondasi kuat untuk meregulasi status guru secara lebih terpadu dan setara dengan profesi negara lainnya, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas.
"Oleh karena itu, mohon ini digolkan gitu Badan Guru Nasional ini untuk ya, itu tadi agar tidak terpecah-pecah di dalam me-manage-nya," harap Hamdan.
Dengan demikian, diskusi publik mengenai masa depan profesi guru dan tata kelola pendidikan nasional kini dihadapkan pada dua pandangan berbeda: satu menekankan efisiensi dan optimalisasi sistem yang ada, sementara yang lain melihat perlunya sebuah terobosan struktural baru untuk mencapai keadilan dan kepastian.
Artikel Terkait
Pencopetan Tenang di Blok M Terekam CCTV, Polisi Selidiki
Sega Umumkan Rilis DLC Yakuza Kiwami 3 & Dark Ties 12 Februari 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp 911 Miliar untuk Subsidi Mudik dan Rp 11,9 Triliun untuk Bansos Pangan Jelang Lebaran 2026
KAI Siapkan Lebih dari 45 Ribu Kursi Diskon 30% untuk Mudik dari Stasiun Malang