Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Disambut Sorak Pendukung

- Jumat, 14 November 2025 | 01:25 WIB
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Disambut Sorak Pendukung

Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Disambut Pekik Merdeka dan Takbir

Ahli telematika dan mantan Menpora Roy Suryo muncul dari pemeriksaan panjang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis malam (13/11/2025). Kehadirannya disambut riuh pendukung dengan pekikan "Merdeka" dan teriakan takbir yang bersahutan.

Dukungan Massa untuk Roy Suryo Usai Pemeriksaan

Roy Suryo tampil dengan pakaian hitam, melempar senyum kepada puluhan pendukung yang telah menunggu sejak pagi. Didampingi pakar hukum tata negara Refli Harun, ia mantap melangkah sambil mengepalkan tangan kanannya menanggapi sorak-sorai pendukung yang didominasi ibu-ibu.

Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Juga Diperiksa

Menyusul di belakang Roy Suryo, tampak ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Rismon dengan kemeja merah dan jas hitam juga terlihat mengepalkan tangan, meski wajahnya tampak tegang dan lelah.

Durasi Pemeriksaan dan Jumlah Pertanyaan

Ketiganya baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Proses pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit secara intensif. Roy Suryo menghadapi 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

Kewalahan Hadapi Massa Pendukung

Sorak riuh pendukung membuat situasi di Polda Metro Jaya ramai. Petugas Provos Polda Metro turun tangan mengawal Roy Suryo Cs meninggalkan gedung Ditreskrimum. Mereka harus membuat pagar betis untuk membelah massa pendukung yang memadati area.

Perbedaan Sikap Usai Pemeriksaan

Roy Suryo kemudian diarahkan ke lobby gedung untuk memberikan keterangan kepada awak media. Sementara Rismon Sianipar memilih menghindar dan langsung meninggalkan kawasan Polda. Rismon mengaku tas ranselnya sempat tertinggal karena padatnya massa.

"No statement dulu hari ini," ujar Rismon singkat sebelum naik taksi dan pergi.

Status Tidak Ditahan dan Kelanjutan Kasus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan ketiga tersangka diperbolehkan pulang dan tidak ditahan. "Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.

Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama yang belum diperiksa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta UU ITE. Berkas ijazah Jokowi dari SD hingga UGM kini berada di tangan penyidik setelah Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar