Aksi Viral dan Kronologi Penangkapan
Aksi terakhir AFI terjadi pada Jumat (7/11/2025) dan menjadi viral setelah diunggah oleh masyarakat di media sosial, disertai bukti video yang menunjukkan salah satu korban menangis kehilangan motornya.
Berdasarkan investigasi, terdapat dua korban dengan tiga laporan polisi di wilayah Bekasi Selatan. Sementara itu, di Jakarta tercatat lima korban, dan di wilayah Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan.
AFI akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Bekasi Selatan di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini ditahan di Polsek Bekasi Selatan dan dijerat dengan Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi AFI adalah lima tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pengguna aplikasi kencan untuk selalu waspada terhadap penawaran yang mencurigakan dan tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal.
Artikel Terkait
Kemenhub Klaim Tidak Bertanggung Jawab Atas Kuburan Pesawat Bogor, Ini Alasannya
Presiden Prabowo: Tugas Pejabat di Lokasi Bencana Bukan Hanya Lihat, Tapi Catat & Percepat Bantuan
SBY dan Megawati Siap Jalur Hukum Soal Isu Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Lengkap
Hotman Paris Sindir Kreator Podcast: Pemilik Akun Justru Juara Selingkuh