Aksi Viral dan Kronologi Penangkapan
Aksi terakhir AFI terjadi pada Jumat (7/11/2025) dan menjadi viral setelah diunggah oleh masyarakat di media sosial, disertai bukti video yang menunjukkan salah satu korban menangis kehilangan motornya.
Berdasarkan investigasi, terdapat dua korban dengan tiga laporan polisi di wilayah Bekasi Selatan. Sementara itu, di Jakarta tercatat lima korban, dan di wilayah Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan.
AFI akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Bekasi Selatan di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini ditahan di Polsek Bekasi Selatan dan dijerat dengan Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi AFI adalah lima tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pengguna aplikasi kencan untuk selalu waspada terhadap penawaran yang mencurigakan dan tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal.
Artikel Terkait
Bripka Laode Abdul Salman Tewas Ditikam Pamannya di Kendari: Kronologi Lengkap dan Motif KDRT
Korban Perundungan SMPN 19 Tangsel Meninggal: Kronologi dan Proses Hukum Terbaru
Kasus Penculikan Bilqis: Kronologi Lengkap, Modus, dan Daftar Tersangka
Fakta Mengerikan Pelaku Penculikan Bilqis: Jual 3 Anak Kandungnya demi Rp 300 Ribu