Abdul Rahman menjelaskan bahwa anaknya sehari-hari bekerja sebagai penyewa tenda pengantin. Sementara N, istri pelaku, berprofesi sebagai penata rias pengantin sehingga keduanya sering bekerja sama dalam acara pernikahan.
"Menurut info, si istri memang sedang diintip-intip dari jauh (oleh pelaku) kebetulan si suami ini (pelaku) memburu anak saya. Sampai ketemu di lokasi kejadian anak saya langsung ditikam membabi buta," jelasnya.
Tuntutan Hukum dari Keluarga Korban
Keluarga korban bertekad menuntut keadilan atas kematian Zainal. Abdul Rahman menyatakan akan menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus.
"Saya betul-betul mencari keadilan. Apalagi setelah membunuh dia membawa mobil anak saya. Jadi saya mau kenakan dua pasal, pembunuhan dan pencurian," tegasnya.
Penanganan Kasus oleh POMAU
Kapendam Komando Daerah Angkatan Udara II, Kolonel Sus Aidil, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polisi Militer TNI AU (POMAU). Pelaku telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jenazah Zainal telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Kasus penikaman yang melibatkan oknum TNI di Makassar ini terus mendapatkan perhatian publik.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya