Klarifikasi KPU Surakarta: Tidak Ada Pemusnahan Dokumen dan Ijazah Jokowi
Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, secara resmi memberikan klarifikasi terkait isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo tahun 2005. Isu ini mencuat dalam sidang sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai ijazah Presiden Joko Widodo pada Senin (17/11/2025).
Protes KIP Terkait Masa Retensi Arsip
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan keheranannya saat KPU Surakarta mengklaim bahwa buku agenda pencatatan dokumen ijazah Jokowi telah dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip. Menurut Rospita, berdasarkan Undang-Undang Kearsipan, masa simpan minimal buku agenda adalah 5 tahun, bukan 1 tahun seperti yang diklaim KPU Surakarta.
Anggota majelis KIP lainnya juga mempertanyakan keberadaan berita acara pemusnahan dokumen tersebut. Perwakilan KPU Surakarta mengaku tidak mengetahui adanya berita acara pemusnahan, yang justru memperkuat pertanyaan tentang prosedur yang dilakukan.
Artikel Terkait
Dosen Wanita Tewas di Hotel Semarang: Kronologi, AKBP Diperiksa Propam, dan Dugaan Penyebab
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya
Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN bagi Investasi
Viral Pernyataan Habib Bahar bin Smith: Hanya Cinta untuk Istri Sah, Fadlun