KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan dengan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU. Menurut aturan ini, dokumen agenda surat memiliki batas waktu penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif.
Klarifikasi Resmi dari Ketua KPU Surakarta
Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran. Ia membantah keras adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran calon wali kota tersebut.
"Yang dimusnahkan secara administratif adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran Pak Joko Widodo. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," tegas Arya di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menjelaskan bahwa permintaan informasi yang menjadi perdebatan berkaitan dengan tanggal dan nomor agenda surat masuk dokumen ijazah, bukan keabsahan ijazah itu sendiri. Menurutnya, secara administratif, agenda surat masuk memang dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi, namun dokumen pendaftaran asli tetap disimpan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri kontroversi seputar dokumen pendaftaran Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo tahun 2005 yang sempat menjadi perbincangan publik.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya
Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN bagi Investasi
Viral Pernyataan Habib Bahar bin Smith: Hanya Cinta untuk Istri Sah, Fadlun
Kebijakan Kontroversial Sanae Takaichi: Pernyataan Taiwan dan Wacana Ubah Prinsip Non-Nuklir Picu Protes