KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan dengan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU. Menurut aturan ini, dokumen agenda surat memiliki batas waktu penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif.
Klarifikasi Resmi dari Ketua KPU Surakarta
Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran. Ia membantah keras adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran calon wali kota tersebut.
"Yang dimusnahkan secara administratif adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran Pak Joko Widodo. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," tegas Arya di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menjelaskan bahwa permintaan informasi yang menjadi perdebatan berkaitan dengan tanggal dan nomor agenda surat masuk dokumen ijazah, bukan keabsahan ijazah itu sendiri. Menurutnya, secara administratif, agenda surat masuk memang dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi, namun dokumen pendaftaran asli tetap disimpan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri kontroversi seputar dokumen pendaftaran Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo tahun 2005 yang sempat menjadi perbincangan publik.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?