Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya

- Rabu, 19 November 2025 | 04:00 WIB
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya

Putusan Berlaku Sejak Diumumkan

Mahfud MD lebih lanjut memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tetap konsisten menegaskan satu hal: putusan MK berlaku sejak detik diucapkan dalam persidangan.

"Sejak palu diketokkan, 'tok' itu berarti sudah mengikat," ujarnya menegaskan. Dengan kata lain, sejak putusan dibacakan, seluruh ketentuan undang-undang yang dibatalkan oleh MK langsung tidak berlaku lagi.

Tidak Ada Alasan untuk Penundaan

Mantan Menkopolhukam ini juga menyoroti bahwa tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan atau pelucutan anggota aktifnya dari berbagai jabatan sipil. Hal ini termasuk menanggapi adanya Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud MD menutup pernyataannya dengan mengulangi poin kunci: "Jadi sudah mengikat sekarang ini bahwa polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil ya, kecuali kan gitu, kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri."

Halaman:

Komentar