Putusan Berlaku Sejak Diumumkan
Mahfud MD lebih lanjut memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tetap konsisten menegaskan satu hal: putusan MK berlaku sejak detik diucapkan dalam persidangan.
"Sejak palu diketokkan, 'tok' itu berarti sudah mengikat," ujarnya menegaskan. Dengan kata lain, sejak putusan dibacakan, seluruh ketentuan undang-undang yang dibatalkan oleh MK langsung tidak berlaku lagi.
Tidak Ada Alasan untuk Penundaan
Mantan Menkopolhukam ini juga menyoroti bahwa tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan atau pelucutan anggota aktifnya dari berbagai jabatan sipil. Hal ini termasuk menanggapi adanya Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud MD menutup pernyataannya dengan mengulangi poin kunci: "Jadi sudah mengikat sekarang ini bahwa polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil ya, kecuali kan gitu, kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri."
Artikel Terkait
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: KK Bersama AKBP B dan Kejanggalan yang Disorot Keluarga
Dosen Wanita Tewas di Hotel Semarang: Kronologi, AKBP Diperiksa Propam, dan Dugaan Penyebab
Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN bagi Investasi
Viral Pernyataan Habib Bahar bin Smith: Hanya Cinta untuk Istri Sah, Fadlun