Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya

- Rabu, 19 November 2025 | 04:00 WIB
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya

Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menyatakan dengan tegas bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih menduduki jabatan sipil harus segera memilih: mundur dari jabatan sipil atau pensiun dari Polri.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD melalui siniar pribadinya di Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi polisi aktif untuk berada di posisi jabatan sipil.

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Mahfud MD, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menjelaskan dasar dari pernyataannya. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya sudah harus dieksekusi segera setelah diucapkan.

Ditegaskannya, Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan binding. Artinya, putusan tersebut bersifat akhir, tidak dapat dibanding lagi, dan mengikat secara hukum.

Halaman:

Komentar