Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari data administrasi kependudukan. Korban dan AKBP B ternyata tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan alamat di Perumahan Semawis Blok D10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dalam dokumen tersebut, status mereka tercatat sebagai "family lain".
Tuntutan Transparansi dan Proses Hukum
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng untuk mengusut kasus ini secara transparan. Ia menegaskan pentingnya mengungkap peran dan hubungan AKBP B dengan korban secara menyeluruh.
"Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga," tegas Petir.
Sanksi Etik dan Penahanan Khusus AKBP B
Sementara penyelidikan pidana atas kematian dosen Untag Semarang masih berlangsung, Bidpropam Polda Jateng telah memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP B. Perwira menengah tersebut dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai dari 19 November hingga 8 Desember 2025, di Rutan Polda Jateng.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan disiplin internal. Sebagai aparat penegak hukum, memiliki hubungan dengan wanita lain di luar ikatan pernikahan dinilai sebagai tindakan yang tidak etis.
Hingga saat ini, penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang masih melanjutkan penyelidikan untuk menemukan penyebab pasti kematian dosen cantik Untag Semarang tersebut. Keluarga dan kuasa hukum berharap proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap AKBP B dapat diungkap secara tuntas dan transparan.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya