Video Viral Wanita Meludahi Al-Quran, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan
Sebuah video kontroversial yang memperlihatkan seorang wanita tanpa busana meludahi kitab suci Al-Quran telah menjadi sorotan dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pelaku juga terlihat melantunkan ayat suci dengan menyelipkan kata-kata kasar dan bernada vulgar.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun X (sebelumnya Twitter) @dhemit_is_back. Unggahan itu secara langsung menandai akun resmi Cyber Crime Polri (@CCICPolri) dan meminta perhatian pihak kepolisian, khususnya untuk wilayah Jawa Timur, dengan kekhawatiran akan reaksi massa.
Kronologi Aksi Penistaan dalam Video Viral
Dalam cuplikan video yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan kerudung hitam dalam keadaan tanpa busana sambil memegang kitab suci. Wanita itu kemudian melakukan aksi meludahi Al-Quran sambil mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, "Ini tuh barang sok suci ya." Aksi penistaan agama ini dilengkapi dengan pembacaan ayat suci yang dicampur dengan ujaran vulgar.
Respon dan Penyidikan Bareskrim Polri
Merespon viralnya video tersebut, Bareskrim Polri melalui Kepala Subdit I Dittipidsiber, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan. "Sedang kami profiling," ujar Rizki ketika dikonfirmasi pada Minggu (23/11/2025), menegaskan bahwa identitas wanita dalam video sedang dalam proses pendalaman.
Kasus video wanita meludahi Al-Quran ini tengah ditangani secara serius oleh Ditipidsiber Bareskrim untuk mengungkap motif dan identitas pelaku sebenarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut dan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwajib.
Artikel Terkait
Wardatina Mawa Muntah Darah: Kronologi Lengkap & Laporan Polisi Terkait Selingkuhnya Insanul Fahmi dengan Inara Rusli
Wardatina Mawa Bongkar Awal Mula dan Kronologi Selingkuh Insanul Fahmi dengan Inara Rusli
Strategi PSI 2029: Dapat Dukungan Penuh Jokowi Setelah 2 Kali Gagal?
Pemakzulan Gus Yahya? Kronologi Lengkap Kontroversi Israel hingga Surat PBNU