Dokter Tifa Tegaskan Ahmad Khozinudin Bukan Lagi Pengacaranya di Kasus Ijazah Jokowi

- Minggu, 23 November 2025 | 07:25 WIB
Dokter Tifa Tegaskan Ahmad Khozinudin Bukan Lagi Pengacaranya di Kasus Ijazah Jokowi

Klien Tifa Ungkap Ahmad Khozinudin Bukan Lagi Pengacaranya dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa, tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengklarifikasi status kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa Ahmad Khozinudin sudah bukan lagi pengacaranya.

Penegasan ini disampaikan Tifa melalui unggahan di media sosial X (Twitter) untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia membantah kabar bahwa dirinya dan Rismon Sianipar yang mencabut kuasa Ahmad Khozinudin.

Kronologi Pencabutan Kuasa Hukum oleh Ahmad Khozinudin

Dalam penjelasan rincinya, dokter Tifa menyampaikan tiga poin penting:

Pertama, ia menyatakan bahwa istilah "mencabut kuasa" tidak tepat. Faktanya, sekitar lima bulan lalu, Ahmad Khozinudin dan timnyalah yang secara sepihak mencabut pendampingan mereka sebagai kuasa hukum. Dengan demikian, status Tifa sebagai klien dari tim hukum tersebut telah berakhir.

Kedua, sejak pencabutan kuasa itu, Tifa mengaku telah sepenuhnya didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori oleh Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq. Tim inilah yang mendampinginya dalam seluruh proses hukum, termasuk pemeriksaan pada 13 November 2025 dan kewajiban lapor.

Ketiga, Tifa menegaskan bahwa ia tetap menjaga hubungan baik dengan semua pihak, termasuk Ahmad Khozinudin. Tidak ada konflik atau persoalan personal. Klarifikasi ini dilakukan semata untuk memastikan keakuratan informasi publik dan mencegah narasi yang tidak sesuai fakta.

Profil dan Karier Hukum Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara-perkara kontroversial. Namanya mencuat pada 2024 saat menjadi pengacara untuk 20 pihak yang menggugat proyek PIK 2 dalam kasus pagar laut.

Gugatan tersebut menempatkan delapan pihak sebagai tergugat, termasuk Aguan, Anthony Salim, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Ketua Apdesi Surta Wijaya, dan Maskota HJS. Dalam gugatannya, pihak Ahmad Khozinudin meminta penghentian proyek PIK 2 dan ganti rugi senilai Rp612 triliun.

Selain itu, Ahmad Khozinudin juga pernah menjadi pengacara Bambang Tri Mulyono, pria asal Blora yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Pada 2022, ia kembali mendampingi Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Di dunia hukum dan opini publik, Ahmad Khozinudin sering menyebut dirinya sebagai "Sastrawan Politik". Melalui akun Instagram @ahmadkhozinudin_channel, ia aktif melontarkan kritik terhadap berbagai isu, meski belakangan akun tersebut terlihat jarang aktif. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU).

Kontroversi Tudingan Terkait Jokowi

Ahmad Khozinudin pernah membuat pernyataan kontroversial dengan menuding Jokowi sebagai 'orang besar' di balik belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Dalam pernyataannya di YouTube Official iNews pada Jumat (15/8/2025), ia menyebutkan bahwa kedekatan Silfester dengan Jokowi—sebagai relawan dan Ketua Umum Solmet—menjadi faktor politik yang menghambat eksekusi. Saat itu, ia menduga ada peran Jokowi, yang saat itu masih menjabat presiden, di balik ini.

Namun, pernyataan ini disanggah oleh pihak lain, yang menyatakan bahwa tidak ada korelasi dan menilai pernyataan tersebut sebagai upaya mencari-cari celah kesalahan Jokowi tanpa bukti yang jelas. Mereka menegaskan bahwa seharusnya pertanyaan tentang "orang besar" tersebut ditujukan langsung ke Kejaksaan Agung, bukan disimpulkan sendiri.

Khozinudin kembali menegaskan dugaanannya di Kompas TV, Selasa (12/8/2025), dengan menyatakan bahwa hubungan kedekatan itulah yang diduga menimbulkan keberpihakan hukum.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar