Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah

- Senin, 24 November 2025 | 17:50 WIB
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan bahwa sebuah pernikahan dianggap sah jika memenuhi semua syarat dan rukunnya. Beliau menekankan, "Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka hukumnya bisa menjadi haram." Meski secara agama nikah siri bisa sah jika rukun terpenuhi, pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap merupakan kewajiban untuk mencegah kemudaratan dan melindungi hak-hak istri serta anak di kemudian hari.

PBNU: Tidak Ada Kekuatan Hukum

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengingatkan bahwa nikah siri yang tidak dicatatkan negara tidak memiliki kekuatan hukum. "Kalau terjadi apa-apa, tidak ada data resmi, tidak ada hak yang bisa dituntut," jelasnya. Gus Fahrur bahkan menyoroti potensi penyalahgunaan, di mana jasa ini bisa menjadi bentuk prostitusi terselubung yang mengatasnamakan pernikahan.

Muhammadiyah: Komoditifikasi Agama

Senada dengan PBNU, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyebut fenomena ini sebagai bentuk "komoditifikasi agama" atau pengeksploitasian agama untuk kepentingan bisnis. Muhammadiyah mendesak adanya penegakan aturan pencatatan pernikahan yang lebih ketat, disertai dengan edukasi pranikah yang masif kepada masyarakat mengenai bahaya dan mudarat dari nikah siri yang tidak tercatat.

Desakan untuk Intervensi Negara

Baik PBNU maupun Muhammadiyah secara kompak mendesak pemerintah untuk segera bertindak. Mereka memandang perlunya intervensi negara melalui regulasi dan sosialisasi untuk menghentikan praktik komersialisasi nikah siri yang dapat merugikan banyak pihak, khususnya perempuan dan anak-anak yang seringkali menjadi pihak paling rentan ketika pernikahan tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Halaman:

Komentar