Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai

- Selasa, 25 November 2025 | 18:50 WIB
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai
Fakta Bandara IMIP: Operasi Khusus, Kontroversi, dan Data Lengkapnya

Menguak Kontroversi Bandara IMIP: Bandara Swasta yang Bikin Heboh

Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi sorotan publik dan pejabat tinggi. Bukan karena fasilitasnya yang megah, melainkan karena sejumlah keganjilan operasional yang memicu pertanyaan serius tentang pengawasan negara.

Menhan dan Politikus Soroti Ketiadaan Bea Cukai dan Imigrasi

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengaku heran setelah mengunjungi Bandara IMIP. Kekagetan utamanya adalah karena bandara ini tidak memiliki kantor Bea Cukai maupun Imigrasi, dua institusi vital di pintu masuk suatu negara.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H Kurniawan. Ia menyoroti sulitnya akses masuk ke bandara ini dan menegaskan bahwa tidak sembarang orang bisa memasukinya.

"Ini aneh. Negara ke mana selama ini? Saya minta diusut tuntas, siapa yang bermain. Jangan tebang pilih," tegas Kurniawan di Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia juga mempertanyakan mengapa operasional bandara yang telah berjalan sejak diresmikan Presiden Jokowi pada 2019 ini seolah lepas dari kontrol negara.

Data dan Status Resmi Bandara IMIP

Berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP dikelola secara swasta. Meski demikian, operasionalnya tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub (DJPU Kemenhub).

Berikut adalah data teknis Bandara IMIP:

  • Nama Bandara: Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
  • Kode IATA: MWS
  • Kode ICAO: WAMP
  • Kelas & Status: Non-kelas dengan status operasi 'Khusus' dan penggunaan 'Domestik'.
  • Otoritas Bandara: Wilayah V Makassar

Fasilitas dan Kapasitas Bandara IMIP

Bandara ini memiliki spesifikasi teknis yang cukup mumpuni:

  • Landasan Pacu (Runway): Panjang 1.890 meter x lebar 30 meter (Aspal Hotmix).
  • Daya Dukung (PCN): 68/F/C/X/T.
  • Apron: Ukuran 96 x 83 meter dengan PCN yang sama.
  • Pesawat Kritikal: Dapat menangani Embraer ERJ-145ER dan Airbus A-320.

Pada tahun 2024, Bandara IMIP mencatatkan 534 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang sekitar 51.000 orang.

Desakan dari Komisi I DPR untuk Pengusutan Tuntas

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, turut angkat bicara. Ia menilai keberadaan bandara tanpa kehadiran otoritas resmi pemerintah merupakan kelalaian serius yang dapat mengancam kedaulatan negara.

"Tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut," imbuhnya.

Oleh Soleh mendesak pemerintah, khususnya Kemenhub, Kemenkeu, serta aparat pertahanan dan keamanan, untuk segera mengambil langkah hukum dan penertiban. "Ini harus diusut tuntas. Pederintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati," pungkasnya.

Kontroversi Bandara IMIP ini menyisakan tanda tanya besar tentang pengawasan fasilitas strategis di Indonesia, menunggu langkah tegas dan transparansi dari pemerintah.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar