PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding

- Rabu, 26 November 2025 | 08:50 WIB
PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding

Syuriyah telah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri secara sukarela. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, langkah pemberhentian pun dijalankan.

Dampak Pencopotan dan Kepemimpinan Sementara

Dengan keputusan ini, seluruh kewenangan dan atribut yang melekat pada posisi Ketua Umum PBNU tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya. Ia juga tidak diperkenankan lagi untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selama posisi Ketua Umum kosong, kendali pimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi. Syuriyah juga telah meminta agar Rapat Pleno segera digelar untuk membahas proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan organisasi.

Hak Gus Yahya dan Mekanisme Banding

Meski telah dicopot, Gus Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding kepada Majelis Tahkim NU. Mekanisme ini merupakan prosedur penyelesaian sengketa internal yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.

Pernyataan Tegas Gus Yahya

Sebelum keputusan ini dikeluarkan, Gus Yahya telah menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri. Ia beralasan bahwa dirinya mendapat amanat dari muktamar untuk memimpin selama lima tahun.

Halaman:

Komentar