Syuriyah telah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri secara sukarela. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, langkah pemberhentian pun dijalankan.
Dampak Pencopotan dan Kepemimpinan Sementara
Dengan keputusan ini, seluruh kewenangan dan atribut yang melekat pada posisi Ketua Umum PBNU tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya. Ia juga tidak diperkenankan lagi untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selama posisi Ketua Umum kosong, kendali pimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi. Syuriyah juga telah meminta agar Rapat Pleno segera digelar untuk membahas proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan organisasi.
Hak Gus Yahya dan Mekanisme Banding
Meski telah dicopot, Gus Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding kepada Majelis Tahkim NU. Mekanisme ini merupakan prosedur penyelesaian sengketa internal yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.
Pernyataan Tegas Gus Yahya
Sebelum keputusan ini dikeluarkan, Gus Yahya telah menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri. Ia beralasan bahwa dirinya mendapat amanat dari muktamar untuk memimpin selama lima tahun.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
PBNU Resmi Pecat Gus Yahya: Bukan Ketum Lagi Per 26 November 2025
Update Korban Banjir dan Longsor Sumut 2025: 17 Tewas, 7 Kabupaten Terdampak
Viral! Pria Mabuk di Kebumen Tidur di Pohon, Akhirnya Dilempar ke Kolam Demi Disadarkan