Syuriyah telah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri secara sukarela. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, langkah pemberhentian pun dijalankan.
Dampak Pencopotan dan Kepemimpinan Sementara
Dengan keputusan ini, seluruh kewenangan dan atribut yang melekat pada posisi Ketua Umum PBNU tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya. Ia juga tidak diperkenankan lagi untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selama posisi Ketua Umum kosong, kendali pimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi. Syuriyah juga telah meminta agar Rapat Pleno segera digelar untuk membahas proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan organisasi.
Hak Gus Yahya dan Mekanisme Banding
Meski telah dicopot, Gus Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding kepada Majelis Tahkim NU. Mekanisme ini merupakan prosedur penyelesaian sengketa internal yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.
Pernyataan Tegas Gus Yahya
Sebelum keputusan ini dikeluarkan, Gus Yahya telah menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri. Ia beralasan bahwa dirinya mendapat amanat dari muktamar untuk memimpin selama lima tahun.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?