Menteri Kehutanan Ogah Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera, DPR Keberatan

- Kamis, 04 Desember 2025 | 14:50 WIB
Menteri Kehutanan Ogah Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera, DPR Keberatan

"Cuma saya butuh konfirmasi, apakah pencabutan izin itu butuh persetujuan presiden. Setahu saya, regulasinya yang sekarang sudah berubah," sambungnya.

Sonny menekankan, ia tidak ingin niat Presiden Prabowo merehabilitasi hutan justru tertahan karena izin perusahaan nakal tidak dicabut. "Ini nantinya Presiden akan vis a vis dengan rakyat. Jangan sampai nanti yang salah adalah Kementerian Kehutanan kemudian presiden yang kena," pungkasnya.

Kemenhut Janji Tegas Cabut Izin Perusahaan Nakal

Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, Menhut Raja Juli menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.

Langkah itu meliputi penegakan hukum dan pencabutan izin pemanfaatan hutan. "Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan," ujar Raja Juli.

Ia menambahkan, hasil penegakan hukum akan dilaporkan ke DPR dan diumumkan ke publik. Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Kemenhut berencana mencabut izin 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) lain yang bermasalah, dengan total luas mencapai 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir.

"Nama perusahaannya, luasan persisnya saya tidak bisa laporkan saat ini, karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," ungkap Menhut Raja Juli.

Halaman:

Komentar