Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Berpotensi Dicopot Usai Umrah Saat Bencana, Wamendagri: Kesalahan Fatal
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya merupakan sebuah kesalahan fatal.
Bima Arya menegaskan bahwa seorang bupati sebagai pimpinan memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan langkah-langkah darurat penanganan bencana.
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dasar Hukum dan Sanksi yang Mengancam
Dia menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.
Atas tindakannya ini, Mirwan MS berpotensi besar untuk dicopot dari jabatannya.
"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap," ujar Wamendagri Bima Arya.
Kronologi Viralnya Keberangkatan Umrah Mirwan MS
Kasus ini viral setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diketahui pergi umrah saat bencana melanda wilayah Aceh Selatan. Foto Mirwan yang sedang beribadah di Tanah Suci tersebar luas di media sosial.
Foto tersebut dibagikan oleh pihak travel yang mengatur perjalanannya. Dalam unggahan terlihat bahwa Mirwan tidak berangkat sendiri, melainkan bersama anggota keluarganya.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen