Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat: Kronologi Lengkap & Ancaman Hukum Ugal-ugalan Viral

- Minggu, 14 Desember 2025 | 02:50 WIB
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat: Kronologi Lengkap & Ancaman Hukum Ugal-ugalan Viral

Marco Sony menyampaikan permohonan maaf melalui pernyataannya. "Hari itu merupakan hari terakhir saya di Rosalia Indah. Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk menjadi lebih baik. Saya juga mohon maaf kepada PT Rosalia Indah karena telah mencoreng nama perusahaan," ujarnya.

Ancaman Hukum bagi Pelanggar Marka Jalan

Aksi ugal-ugalan seperti yang dilakukan sopir bus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap marka jalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, marka jalan berfungsi untuk mengatur dan menuntun pengguna jalan.

Pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Lebih berat lagi, jika mengakibatkan kecelakaan, pengemudi bisa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta, khususnya jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab profesi, terutama bagi pengemudi angkutan umum yang membawa banyak penumpang.

Halaman:

Komentar