Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Dinilai Tabrak Putusan MK
Profesor hukum tata negara Mahfud MD memberikan kritik tajam terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan peraturan memperbolehkan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil. Aturan ini dinilai berpotensi menabrak aturan yang sudah ada, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
Isi Perpol 10/2025 yang Dipermasalahkan
Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri ditetapkan pada 9 Desember 2025. Peraturan ini mengatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial di luar struktur kepolisian, baik di dalam maupun luar negeri, atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.
Daftar lembaga sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif mencapai 17 institusi, antara lain:
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Artikel Terkait
PIP Aspirasi Bermasalah? Analisis Lengkap Politisasi Program Indonesia Pintar
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution