Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil

- Minggu, 14 Desember 2025 | 11:50 WIB
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil

Mahfud MD menegaskan bahwa Perpol 10/2025 ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri. Putusan MK tersebut diketok pada 13 November 2025, tidak lama sebelum Perpol ini diterbitkan.

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," jelas Mahfud MD.

Selain itu, mantan Ketua MK ini juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus diatur dalam UU Polri, sementara UU Polri sendiri tidak menyebutkan daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif.

"Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," tegas Mahfud. Ia juga menambahkan bahwa meskipun Polri merupakan institusi sipil, hal itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya tanpa melalui mekanisme yang tepat sesuai bidang tugas dan profesinya.

Pernyataan sebagai Akademisi, Bukan Anggota Komisi Reformasi Polri

Mahfud MD menyampaikan kritik ini dalam kapasitasnya sebagai dosen hukum tata negara, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tempatnya bernaung. Pernyataan ini semakin menguatkan analisis hukum yang ia sampaikan terhadap kontroversi Perpol 10/2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Komentar