Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil

- Minggu, 14 Desember 2025 | 11:50 WIB
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Dinilai Tabrak Putusan MK

Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Dinilai Tabrak Putusan MK

Profesor hukum tata negara Mahfud MD memberikan kritik tajam terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan peraturan memperbolehkan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil. Aturan ini dinilai berpotensi menabrak aturan yang sudah ada, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

Isi Perpol 10/2025 yang Dipermasalahkan

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri ditetapkan pada 9 Desember 2025. Peraturan ini mengatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial di luar struktur kepolisian, baik di dalam maupun luar negeri, atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

Daftar lembaga sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif mencapai 17 institusi, antara lain:

  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kritik Mahfud MD: Bertentangan dengan MK dan UU ASN

Mahfud MD menegaskan bahwa Perpol 10/2025 ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri. Putusan MK tersebut diketok pada 13 November 2025, tidak lama sebelum Perpol ini diterbitkan.

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," jelas Mahfud MD.

Selain itu, mantan Ketua MK ini juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus diatur dalam UU Polri, sementara UU Polri sendiri tidak menyebutkan daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif.

"Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," tegas Mahfud. Ia juga menambahkan bahwa meskipun Polri merupakan institusi sipil, hal itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya tanpa melalui mekanisme yang tepat sesuai bidang tugas dan profesinya.

Pernyataan sebagai Akademisi, Bukan Anggota Komisi Reformasi Polri

Mahfud MD menyampaikan kritik ini dalam kapasitasnya sebagai dosen hukum tata negara, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tempatnya bernaung. Pernyataan ini semakin menguatkan analisis hukum yang ia sampaikan terhadap kontroversi Perpol 10/2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar