4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD

- Kamis, 18 Desember 2025 | 02:50 WIB
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD

Kasus Ijazah Jokowi: Analisis 4 Tahap Penyelesaian dan Pandangan Hukum Mahfud MD

PARADAPOS.COM - Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, memberikan analisis terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, persoalan ini sebenarnya mudah namun menjadi rumit karena terjadi kawin silang antara masalah politik dan hukum.

4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Menurut Adi Prayitno

Adi Prayitno membeberkan empat tahapan yang dapat membuat masalah ini tuntas:

  1. Konfirmasi dari UGM: Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan. Namun, pernyataan ini dianggap belum cukup oleh sebagian pihak.
  2. Penunjukkan Ijazah Asli oleh Jokowi: Secara normal, persoalan bisa selesai jika Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Namun, Presiden memilih untuk hanya menunjukkannya di pengadilan, menganggapnya sebagai dokumen pribadi.
  3. Jalur Pengadilan: Saat ini kasus telah memiliki tersangka. Pembuktian akhir harus dilakukan di pengadilan dengan mengadu data dan fakta antara kedua belah pihak.
  4. Amnesti atau Abolisi: Jika kegaduhan terus berlanjut, opsi terakhir adalah pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden untuk rekonsiliasi dan menghentikan kontroversi, meski publik dinilai lebih menginginkan adanya pihak yang menang dan kalah.

Adi menyebut peluang kemenangan kedua kubu saat ini adalah fifty-fifty.

Analisis Hukum Mahfud MD: Hanya Pengadilan yang Bisa Tetapkan Keaslian Ijazah

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak dapat diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan.

Mahfud mengkritisi kesimpulan "identik" yang pernah dikeluarkan kepolisian, karena identik tidak berarti asli atau palsu. "Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan," tegasnya.

Halaman:

Komentar