Dua Jalur Proporsional Menurut Mahfud MD
- Pemeriksaan oleh Jaksa: Jaksa Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas (P19) untuk dilengkapi atau menghentikan perkata jika bukti dianggap tidak cukup.
- Pembuktian di Pengadilan: Jika masuk pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah. "Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik," ujarnya.
Mahfud juga menyoroti pentingnya pembuktian yang seimbang. Ia menegaskan bahwa jika seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut perlu ditunjukkan.
Menurutnya, UGM tidak perlu diseret lebih jauh karena telah menyatakan Jokowi sebagai alumnus. Persoalan detail ijazah adalah urusan pengadilan. "Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan," pungkas Mahfud.
Latar Belakang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Dijerat dengan pasal pencemaran nama baik (KUHP dan UU ITE).
- Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Dijerat dengan pasal serupa dengan tambahan pasal dari UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur karena dianggap masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan