4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Hukum Mahfud MD

- Kamis, 18 Desember 2025 | 03:25 WIB
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Hukum Mahfud MD

Adi juga menyoroti keinginan publik yang cenderung menginginkan adanya pemenang dan pihak yang kalah dalam kasus ini, bukan sekadar perdamaian.

Analisis Hukum Mahfud MD: Hanya Pengadilan yang Bisa Tetapkan Keaslian Ijazah

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan penekanan berbeda. Ia menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak dapat diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

“Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” tegas Mahfud.

Mahfud menguraikan dua jalur penyelesaian yang proporsional:

  • Pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU): JPU berwenang mengembalikan berkas (P19) atau menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak cukup.
  • Pembuktian di Persidangan: Hakim dapat memerintahkan pemeriksaan forensik substantif terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Ia juga mengkritisi penerapan pasal-pasal seperti Pasal 310/311 KUHP dan UU ITE, serta menegaskan bahwa UGM tidak perlu diseret lebih jauh karena telah menyatakan status Jokowi sebagai alumnus.

Latar Belakang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Dijerat dengan Pasal 310/311/160 KUHP dan UU ITE.
  • Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli forensik digital), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Dijerat dengan pasal serupa dengan penambahan pasal tertentu UU ITE.

Kasus ini berawal dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, gugatan perdata di PN Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur. UGM secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang lulus pada 1985.

Halaman:

Komentar