Kasus Ijazah Jokowi: Analisis 4 Tahap Penyelesaian dan Pandangan Hukum Mahfud MD
PARADAPOS.COM - Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, memberikan analisis mendalam terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, persoalan ini sebenarnya mudah namun menjadi rumit karena terjadi kawin silang antara masalah politik dan hukum.
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Menurut Adi Prayitno
Adi Prayitno membeberkan empat tahapan kunci yang dapat menyelesaikan polemik ijazah Presiden Jokowi secara tuntas:
1. Klarifikasi dari UGM
Tahap pertama telah dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan. Namun, pernyataan ini dinilai belum cukup oleh sebagian pihak.
2. Penunjukkan Ijazah Asli oleh Jokowi
Tahap kedua, yang dianggap paling sederhana, adalah Presiden Jokowi menunjukkan dokumen ijazah aslinya. Namun, hal ini belum dilakukan dengan alasan dokumen pribadi dan preferensi untuk pembuktian di pengadilan.
3. Penyelesaian melalui Jalur Hukum di Pengadilan
Dengan telah ditetapkannya sejumlah tersangka, tahap ketiga adalah pembuktian di persidangan. Di sinilah data dan fakta dari kedua belah pihak akan diuji secara hukum.
4. Opsi Amnesti atau Abolisi
Jika kegaduhan terus berlanjut, Adi menyebut langkah keempat adalah pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden untuk tujuan rekonsiliasi politik dan menghentikan kontroversi.
Artikel Terkait
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan