Jokowi Siap Maafkan Tersangka Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:50 WIB
Jokowi Siap Maafkan Tersangka Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia

Jokowi Siap Maafkan Sebagian Besar Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesediaannya untuk memaafkan sebagian besar tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Namun, Jokowi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan untuk tiga nama yang dinilai bertindak terlalu ekstrem dan menolak fakta hukum.

Pernyataan Jokowi Disampaikan oleh Ketua Bara JP

Sikap Presiden Jokowi ini diungkapkan oleh Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan empat mata dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Willem menegaskan bahwa Jokowi bukanlah pemimpin yang pendendam. Dari 12 nama yang terseret, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang dianggap hanya terbawa arus.

"Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan," ujar Willem Frans Ansanay.

3 Nama yang Tidak Akan Dimaaafkan Jokowi

Meski membuka pintu maaf, Jokowi memberikan garis demarkasi yang tegas. Tiga nama yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan.

Menurut Willem, tindakan ketiganya dianggap telah melampaui batas kewajaran karena terus menolak fakta hukum meski polisi telah melakukan gelar perkara dan membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Untuk mereka, proses hukum akan dilanjutkan demi efek jera.

"Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem... Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera," tegas Willem.

Halaman:

Komentar