Bara JP Dukung Penuh dan Soroti Motif Politik
Willem menyatakan Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut. Ia menilai narasi ijazah palsu yang terus digaungkan merupakan upaya pembodohan publik yang harus dihentikan melalui jalur hukum.
Lebih jauh, Willem menyoroti bahwa serangan isu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya. Ia menilai hal ini merupakan bagian dari manuver politik sebagai "curi start" menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Latar Belakang Kasus dan Status Hukum
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan pasal penghapusan dan manipulasi dokumen elektronik dalam UU ITE dengan ancaman hukuman lebih berat.
Seruan untuk Berhenti Buat Kegaduhan
Di akhir pernyataannya, Willem Ansanay menyerukan agar semua pihak menghentikan kegaduhan yang tidak produktif ini. Ia meminta publik dan elite politik untuk berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan beralih fokus membantu pemerintah menangani masalah bangsa yang lebih nyata, seperti penanganan bencana banjir di berbagai daerah.
"Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan," pungkas Willem.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Tegaskan Komitmen: Tak Akan Gunakan Partai Golkar untuk Kepentingan Pribadi dan Bisnis
Lisa Mariana Buka Suara: Masih Ada Lagi Selain Aura Kasih di Isu Ridwan Kamil
KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana: Respons KKJ & Analisis Lengkap
KSAD Maruli Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Bencana, KKJ: Itu Pembatasan Informasi