Analisis Hukum: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Bagaimana Prospek Hukum ke Depan?
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan untuk menolak (N.O. - niet ontvankelijke verklaard) gugatan Tim Pemenangan Usia Adil (TPUA) terkait dugaan ijazah. Putusan ini didasarkan pada eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kuasa hukum pihak tergugat.
Dasar Hukum Penolakan Gugatan
Majelis hakim mengabulkan keberatan formal (eksepsi) yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara jenis tersebut. Menurut pertimbangan hakim, wewenang mutlak untuk mengadili perkara ini berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang prospek gugatan serupa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surakarta. Analisis struktural mengindikasikan bahwa kedua pengadilan tersebut berada di bawah satu atap Mahkamah Agung, yang proses pengangkatan pimpinannya melibatkan proses politik.
Kendala Hukum Jika Diajukan ke PTUN
Meski dinyatakan sebagai ranah PTUN, pengajuan gugatan ke lembaga ini akan menghadapi kendala batas waktu (daluarsa). Menurut Undang-Undang, gugatan ke PTUN harus diajukan paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya objek sengketa (dalam hal ini ijazah). Pertanyaan kritisnya adalah sudah berapa lama ijazah yang disengketakan tersebut dikeluarkan? Hal ini berpotensi menjadi hambatan formil berikutnya yang dapat mengakibatkan penolakan.
Artikel Terkait
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi & Fakta Hukum Terbaru
SBY Minta Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bukan Ajang Kompetisi
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Jokowi Tegas Soal Ijazah Palsu: 3 Nama Ini Tak Termaafkan, Ini 5 Pernyataannya