Putusan N.O. ini menarik untuk dikaji dari sudut pandang berbagai asas hukum fundamental yang melekat pada profesi hakim:
- Asas Mala in se: Menyatakan bahwa suatu pelanggaran atau kejahatan tetaplah sebuah kesalahan, dan harus ditentukan status hukumnya melalui putusan pengadilan yang berkepastian.
- Fungsi Hakim sebagai Alat Kontrol dan Temuan Hukum: Hakim tidak hanya terpaku pada alat bukti formal (convicton raisonee), tetapi juga dapat menggunakan keyakinannya (conviction intime) serta memperhatikan fakta yang diketahui umum (notoire feiten).
- Asas Ius Curia Novit: Setiap hakim dianggap tahu hukum (the court knows the law) dan tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman.
Proses Hukum yang Pernah Ditempuh
Sebelum gugatan perdata ini, upaya hukum lain telah dilakukan, termasuk pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah ke Bareskrim Mabes Polri pada akhir 2024. Proses penyidikan tersebut kemudian dihentikan (SP3) setelah penyidik menyatakan bahwa dokumen yang diperiksa "identik dengan asli" berdasarkan analisis manual. Meski kemudian dinyatakan telah melalui uji laboratorium digital, metode dan transparansi prosesnya dipertanyakan akuntabilitasnya.
Penerapan Asas Ultimum Remedium dan Problem Trust
Kasus ini menyentuh persoalan mendasar kepercayaan publik pada penegak hukum (problem of trust in law enforcement). Dalam teori hukum, dikenal asas ultimum remedium (sanksi terakhir), yang menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya digunakan jika upaya hukum lain (perdata atau administrasi) sudah tidak memadai. Penerapan asas ini dianggap vital untuk memulihkan ketertiban umum dan kepastian hukum dalam kasus yang telah menimbulkan kegaduhan publik luas.
Kesimpulan: Antara Retorika Hukum dan Pencarian Keadilan
Rangkaian peristiwa hukum ini—mulai dari penolakan gugatan, penghentian penyidikan, hingga kompleksitas yurisdiksi—menunjukkan bahwa pencarian kepastian hukum (legality) dan manfaat hukum (utility) dalam kasus ini terasa buntu. Pada akhirnya, tujuan tertinggi hukum untuk mewujudkan rasa keadilan (gerechtigheid) bagi publik menjadi tantangan yang sangat besar. Solusi yang realistis dan sesuai norma hukum adalah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pengawasan hukum secara intensif, konstruktif, dan tetap taat pada seluruh ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi & Fakta Hukum Terbaru
SBY Minta Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bukan Ajang Kompetisi
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Jokowi Tegas Soal Ijazah Palsu: 3 Nama Ini Tak Termaafkan, Ini 5 Pernyataannya