Ada empat dokumen akademik Jokowi dari UGM yang diminta untuk diperiksa:
- Ijazah Strata Satu (S-1)
- Transkrip Nilai
- Lembar Pengesahan Skripsi
- Sertifikat dan Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Roy Suryo menyatakan sejumlah dokumen ini dianggap bermasalah. Misalnya, transkrip nilai yang pernah ditampilkan Dirtipidum Bareskrim Polri dinilai tanpa otoritas dekan, tanda tangan, dan stempel. Lembar pengesahan skripsi juga diragukan karena formatnya dinilai baru digunakan tahun 1992, padahal Jokowi lulus tahun 1985.
Keberatan lain adalah pihaknya tidak diizinkan menyentuh langsung dokumen untuk memeriksa emboss timbul dan watermark saat gelar perkara. Roy bahkan meyakini ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari versi sebelumnya.
Tanggapan Kubu Hukum Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan tidak masalah jika dokumen kliennya diuji ulang oleh lembaga independen seperti BRIN.
"Kami sendiri enggak ada masalah mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli. Kita oke sepanjang dia independen," kata Rivai seperti dikutip dari Kompas TV.
Namun, Rivai menegaskan keberatan jika pemeriksaan dilakukan oleh Roy Suryo CS karena tidak ada aturannya. Dia mencontohkan proses audit di KPK yang harus dilakukan oleh lembaga berwenang seperti BPKP.
Lebih lanjut, Rivai menekankan bahwa pembuktian suatu kasus hanya boleh dilakukan di persidangan, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 312 KUHP. Pembuktian di luar sidang tanpa izin hakim dapat berisiko.
"Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim," tegasnya.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan
Habib Rizieq Kritik Laporan Menteri ke Prabowo Soal Bencana Sumatera: Fakta di Lapangan Berbeda