- Satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911
- Munisi dan magazen
- Senjata tajam (sajam)
Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Dasar Hukum Pelarangan Bendera Bulan Bintang
TNI menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 106 dan 107 KUHP
- Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009
- PP Nomor 77 Tahun 2007
Penyelesaian Damai dan Komitmen TNI
Freddy menyampaikan, koordinator lapangan aksi menyatakan kejadian tersebut sebagai selisih paham dan akhirnya disepakati penyelesaian secara damai. TNI menghimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
"TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik," kata Freddy. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan pascabencana.
"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Freddy Ardianzah.
Artikel Terkait
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025
Cak Imin Beri Paket Liburan ke Jakarta untuk Santri Korban Ambruk Masjid Sidoarjo