PARADAPOS.COM - Sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus sindikat penipuan daring di Kamboja akhirnya mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda overstay. Kebijakan ini merupakan hasil negosiasi Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Phnom Penh dengan Pemerintah Kamboja. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses pemulangan para WNI ke Tanah Air di tengah gencarnya operasi pemberantasan penipuan daring yang masih berlangsung di negara tersebut.
Negosiasi di Tengah Operasi Pemberantasan
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengonfirmasi bahwa pihaknya terus mengoptimalkan upaya perlindungan dan fasilitasi pemulangan. Hal ini menyusul meningkatnya jumlah kasus seiring operasi pemberantasan yang diintensifkan sejak awal tahun 2026.
"KBRI Phnom Penh terus memfasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia," ujar Krishnajie, Minggu (31/5/2026).
Lonjakan Jumlah WNI yang Melapor
Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah WNI yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh mencapai 9.537 orang. Angka ini mencerminkan skala masalah yang dihadapi, di mana para WNI tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan.
Krishnajie mengungkapkan, sebagian besar dari mereka mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia. Masalahnya beragam, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan.
"Sampai dengan 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Batas Waktu dan Fasilitas Penampungan
Pemerintah Kamboja memberikan tenggat waktu yang ketat. Para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay diminta untuk segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.
Selain persoalan administrasi keimigrasian, kesulitan finansial juga menjadi kendala serius. Banyak dari mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
"Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI," jelas Krishnajie.
Ia kembali mengingatkan WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda agar segera meninggalkan Kamboja. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.
WNI di Fasilitas Detensi
Di sisi lain, situasi di lapangan masih kompleks. Terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan saat ini ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi.
Pada 21–22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan untuk proses pemulangan ke Indonesia.
“KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi permasalahan hukum maupun keimigrasian di Kamboja, serta mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas dan kredibilitasnya,” pungkasnya.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
5.950 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Dapat Penghapusan Denda Overstay
Trump Minta Revisi Draf Kesepakatan Nuklir Iran, Soroti Transfer Uranium dan Status Selat Hormuz
Sidang Perdana Gugatan LCC Empat Pilar Digelar 2 Juni, MPR Hormati Proses Hukum
Pelemahan Rupiah Dinilai Jadi Peluang Emas Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Asing