Duduk Perkara Gugatan Ressa Rizky Rosano
Ressa Rizky Rosano menggugat Denada dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar atas dugaan penelantaran anak.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa nilai gugatan tersebut merupakan akumulasi perhitungan biaya hidup kliennya sejak lahir hingga dewasa, mencakup biaya pendidikan, uang saku, dan kebutuhan hidup lainnya.
Ressa mengaku selama 24 tahun hidupnya tidak pernah mendapat nafkah maupun pengakuan hak sebagai anak dari Denada.
Klaim Ressa: Dititipkan ke Banyuwangi Demi Karir Denada
Berdasarkan keterangan penggugat, Ressa lahir pada tahun 2002 saat Denada masih duduk di bangku SMA. Saat masih bayi, Ressa diduga dibawa dari Jakarta dan dititipkan kepada kerabat neneknya (mendiang Emilia Contessa) di Banyuwangi.
Penitipan ini disebut agar tidak mengganggu karier Denada yang sedang menanjak. Ressa kemudian dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi dengan biaya hidup yang ditanggung neneknya.
Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Ressa terpaksa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga Warung Madura.
Firdaus menambahkan bahwa status Ressa sebagai anak Denada bukanlah rahasia di lingkungan keluarga besar, namun ketika Ressa meminta kejelasan, Denada secara tegas menolak mengakui hubungan darah tersebut.
Perkara ini kini telah memasuki proses hukum dan sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Video Viral Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Terancam Hukum Pidana
Keracunan Massal MBG Soto Ayam Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5