Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:00 WIB
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?

Sebagai ilustrasi, pembangunan satu unit rumah sederhana untuk korban bencana membutuhkan dana sekitar Rp250 juta. Jika terdapat 10.000 unit rumah yang rusak, total kebutuhan hanya Rp2,5 triliun. Lantas, untuk apa sisa dana yang sangat besar, mencapai Rp48,5 triliun, jika tidak dihitung dengan cermat?

Potensi Munculnya Lahan Korupsi Baru

Anggaran sebesar Rp51 triliun yang tidak didasari data valid berisiko menjadi lahan korupsi baru, justru di tengah penderitaan korban bencana. Sebuah perbandingan dapat dilihat dari proyek sumur bor desa oleh BNPB yang dianggarkan Rp150 juta, padahal biaya riil pengerjaan oleh masyarakat hanya Rp20 juta per unit. Selisih yang sangat besar ini menunjukkan adanya inefisiensi dan potensi kebocoran anggaran.

Pertanyaan Kritis atas Data Kerusakan

Data resmi menyebutkan 183.308 unit rumah rusak. Jika dialokasikan Rp250 juta per unit untuk perumahan sederhana saja, biaya yang dibutuhkan sudah mencapai Rp45,727 triliun. Ini menyisakan hanya Rp5,273 triliun untuk pembiayaan rehabilitasi fasilitas publik, infrastruktur, dan sektor lainnya. Transparansi perhitungan ini sangat diperlukan, terlebih di saat pemerintah juga melakukan rasionalisasi anggaran di kementerian dan lembaga negara.

Oleh karena itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa didorong untuk bersikap lebih rasional, realistis, objektif, dan bijaksana dalam mengelola keuangan negara. Penganggaran untuk penanganan bencana harus akurat, transparan, dan tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban korban dan memulihkan wilayah terdampak.

Halaman:

Komentar