Meski mengungkap perbedaan, Oegroseno secara hati-hati tidak secara langsung menyatakan ijazah tersebut palsu. Ia lebih menyoroti kejanggalan yang ditemukan.
Kuasa Hukum Jokowi: Ijazah Asli Masih Disita Polda Metro Jaya
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa ijazah asli belum dapat dihadirkan di persidangan karena masih dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Tim hukum telah mengajukan permohonan pinjam pakai, namun izinnya belum turun. Dalam sidang, mereka hanya dapat menunjukkan salinan ijazah dan berkas laporan polisi.
Gugatan Citizen Lawsuit dan Tuntutan yang Meluas
Gugatan ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS). Mereka menggugat tanggung jawang negara atas dugaan pelanggaran hukum. Namun, tim kuasa hukum Jokowi menilai gugatan ini telah melenceng, karena memuat 12 poin tuntutan, termasuk soal tanggung jawab utang luar negeri, yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara ijazah.
Persidangan Ditunda, Publik Tetap Menunggu Kepastian Hukum
Sidang pada 13 Januari 2026 belum menghasilkan putusan. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada minggu ketiga Januari 2026 untuk pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen. Drama hukum seputar keabsahan ijazah Jokowi ini pun masih akan berlanjut, menyisakan tanda tanya besar bagi publik tentang akhir dari proses hukum yang panjang ini.
(Ketua Satupena Kalbar)
Artikel Terkait
Wajib Pajak Gowa Syok Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Protes Aturan Standar Ganda
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta hingga UU Ketenagakerjaan Baru
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat di Stand-up Netflix
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia yang Semakin Abu-abu