Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Upaya Kudeta
Jaksa penuntut khusus Korea Selatan secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini terkait upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024, yang dituding sebagai upaya "kudeta" yang mengancam tatanan konstitusional negara.
Dasar Tuduhan dan Tuntutan Jaksa
Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk mendakwa Yoon telah melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pledoinya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menyatakan bahwa tindakan Yoon mengancam demokrasi dan tidak ada alasan yang meringankan. "Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat," tegas pernyataan jaksa.
Kronologi Upaya Darurat Militer dan Impeachment
Pada Desember 2024, Yoon Suk Yeol menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis dengan mendeklarasikan darurat militer. Langkah ini memicu protes besar-besaran dan penolakan dari parlemen. Mahkamah Agung kemudian dengan cepat menyatakan dekret tersebut inkonstitusional. Akibatnya, Yoon dimakzulkan, dicopot dari jabatannya, dan dipenjara menunggu proses hukum.
Artikel Terkait
Krisis Rial Iran: Nilai Tukar Anjlok ke Rp 0,015 & Penyebab Inflasi 43%
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Tinggalkan 134 Keturunan
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Analisis Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
AS Serukan Warga Negara Segera Tinggalkan Iran, Ancaman Serangan Membayang