Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru 2024

- Rabu, 14 Januari 2026 | 13:50 WIB
Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru 2024
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Upaya Kudeta

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol menghadapi tuntutan hukuman berat di pengadilan.

Jaksa penuntut khusus Korea Selatan secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini terkait upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024, yang dituding sebagai upaya "kudeta" yang mengancam tatanan konstitusional negara.

Dasar Tuduhan dan Tuntutan Jaksa

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk mendakwa Yoon telah melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pledoinya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menyatakan bahwa tindakan Yoon mengancam demokrasi dan tidak ada alasan yang meringankan. "Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat," tegas pernyataan jaksa.

Kronologi Upaya Darurat Militer dan Impeachment

Pada Desember 2024, Yoon Suk Yeol menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis dengan mendeklarasikan darurat militer. Langkah ini memicu protes besar-besaran dan penolakan dari parlemen. Mahkamah Agung kemudian dengan cepat menyatakan dekret tersebut inkonstitusional. Akibatnya, Yoon dimakzulkan, dicopot dari jabatannya, dan dipenjara menunggu proses hukum.

Perkembangan Sidang Terkini

Sidang pidana utama atas tuduhan pemberontakan telah berakhir. Mantan presiden membantah semua tuduhan dengan alasan bertindak dalam wewenangnya untuk mengatasi penghalangan pemerintah oleh oposisi. Dalam pembelaannya, Yoon menyebut penyelidikan ini sebagai "gila" dan penuh manipulasi. Pengadilan dijadwalkan akan menjatuhkan putusan pada 19 Februari mendatang.

Potensi Dampak dan Kasus Lain yang Dihadapi

Jika dinyatakan bersalah, Yoon akan menjadi mantan presiden ketiga di Korsel yang dihukum karena pemberontakan. Namun, meski hukuman mati dijatuhkan, eksekusi kecil kemungkinan terjadi mengingat moratorium tidak resmi yang berlaku sejak 1997.

Selain kasus ini, Yoon masih menghadapi beberapa persidangan lain, termasuk tuduhan penghalangan keadilan yang putusannya diperkirakan segera keluar, serta tuduhan membantu musuh terkait penerbangan drone di atas Korea Utara.

Respons Pemerintah Saat Ini

Kantor Presiden di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae Myung, yang menggantikan Yoon, menyatakan kepercayaannya bahwa peradilan akan memutuskan kasus ini sesuai hukum dan prinsip keadilan yang berlaku.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar