Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta hingga UU Ketenagakerjaan Baru

- Kamis, 15 Januari 2026 | 01:50 WIB
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta hingga UU Ketenagakerjaan Baru
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan Revisi UMP DKI hingga UU Ketenagakerjaan Baru

Demo Buruh Besar 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Naik ke Rp5,89 Juta dan UU Baru

PARADAPOS.COM - Aksi demonstrasi besar-besaran digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada Kamis, 15 Januari 2026. Unjuk rasa berlangsung di dua titik vital: Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi ini menyuarakan sejumlah tuntutan krusial menyangkut kesejahteraan pekerja.

Tuntutan Revisi Upah Minimum DKI Jakarta

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan tuntutan utama adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Buruh menuntut Gubernur DKI menaikkan UMP menjadi Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI juga diminta ditetapkan minimal 5% di atas 100% KHL.

Iqbal membandingkan biaya hidup di Jakarta yang menurut riset internasional lebih mahal dari Kuala Lumpur, Bangkok, hingga Beijing. Ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta masih sekitar Rp5,73 juta. Data Bank Dunia dan IMF menunjukkan pendapatan per kapita Jakarta mencapai rata-rata Rp28 juta per bulan, sementara survei BPS mencatat biaya hidup sekitar Rp15 juta per bulan.

"Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah 5–7 juta rupiah," tegas Iqbal. KSPI mendesak Gubernur DKI tidak terkungkung pada batas minimal PP Nomor 49 Tahun 2025 dan mengambil terobosan politik.

Pemangkasan UMSK Jawa Barat dan Desakan Pencopotan Wamenaker

Tuntutan lain tertuju pada Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah sesuai rekomendasi bupati/wali kota. KSPI menilai Gubernur Jabar melanggar aturan dengan memangkas UMSK, sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak diubah.

KSPI juga mengecam kinerja Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai tidak membela kepentingan buruh dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat. Atas dasar itu, buruh menuntut pencopotan Wakil Menteri Ketenagakerjaan karena dianggap gagal menjalankan mandat.

Desakan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru dan Penolakan Pilkada Lewat DPRD

Isu strategis nasional yang dituntut adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. MK memberi batas waktu dua tahun sejak Oktober 2024. Hingga kini, naskah akademik maupun draf RUU belum disiapkan.

"Ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru inilah yang menjadi akar persoalan upah murah dan lemahnya perlindungan buruh," kata Iqbal.

Di sisi politik, KSPI dan Partai Buruh menolak keras wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Mereka menilai mekanisme itu akan membuat gubernur/bupati hanya tunduk pada elite politik dan pemilik modal, bukan rakyat, serta memperbesar potensi politik uang dan kebijakan yang merugikan pekerja.

Sebagai solusi, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem pemilu dengan transparansi rekapitulasi suara melalui sistem digital untuk menekan biaya saksi tanpa mengorbankan demokrasi langsung.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar