Satgas PKH Usut 12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera
PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) secara resmi melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kehutanan yang memicu bencana ekologis di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Satgas PKH menyatakan telah mengantongi bukti awal yang menjerat 12 perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologis di wilayah tersebut. Proses pengusutan kini difokuskan untuk menelusuri dan menindak pihak pemberi serta pemilik konsesi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni, memaparkan perkembangan terbaru dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Langkah Konkrit Penegakan Hukum
Raja Juli menyebutkan sejumlah tindakan nyata yang telah dijalankan bersama Satgas PKH, di antaranya:
- Pemasangan plang larangan dan pengawasan di 11 titik lokasi.
- Penyidikan terhadap 23 subjek hukum, mencakup 6 korporasi dan 2 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
- Penyelidikan terhadap 15 subjek hukum lainnya, yaitu 8 korporasi dan 7 PHAT.
- Pencabutan 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi area seluas 1 juta hektare.
- Pelaksanaan audit terhadap 24 PBPH di ketiga provinsi yang terdampak.
Hasil Investigasi Tunggu Persetujuan Presiden
Meski investigasi telah berjalan, Menteri Raja Juli menegaskan bahwa hasil penyelidikan lengkap belum dapat diungkap ke publik saat ini. Pemerintah masih menunggu persetujuan dan restu dari Presiden sebelum menyampaikan temuan final kepada masyarakat.
"Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari bapak presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," tegas Raja Juli, yang juga merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk lebih serius menangani kasus-kasus kerusakan hutan dan lingkungan hidup, khususnya yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis besar.
Artikel Terkait
PMI Kukuhkan Sampoerna sebagai Pilar Strategis Global dengan Investasi Miliaran Dolar
Mahasiswa Protes Rencana Impor 105 Ribu Pikap India untuk Kopdes
Pakar Nilai ART dengan AS Cerminkan Kegagalan Negosiasi Tim Ekonomi
Peneliti Bela Keabsahan Ijazah Paket C Ketua BEM UGM yang Vokal Kritik Prabowo