12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera: Satgas PKH Ungkap Progres Hukum

- Rabu, 14 Januari 2026 | 12:00 WIB
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera: Satgas PKH Ungkap Progres Hukum

Satgas PKH Usut 12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis di Sumatera

PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) secara resmi melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kehutanan yang memicu bencana ekologis di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Satgas PKH menyatakan telah mengantongi bukti awal yang menjerat 12 perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologis di wilayah tersebut. Proses pengusutan kini difokuskan untuk menelusuri dan menindak pihak pemberi serta pemilik konsesi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni, memaparkan perkembangan terbaru dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Langkah Konkrit Penegakan Hukum

Raja Juli menyebutkan sejumlah tindakan nyata yang telah dijalankan bersama Satgas PKH, di antaranya:

Halaman:

Komentar