Damai Hari Lubis Buka Suara: Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana Bukan untuk Minta Maaf

- Rabu, 14 Januari 2026 | 14:50 WIB
Damai Hari Lubis Buka Suara: Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana Bukan untuk Minta Maaf
Alasan Damai Hari Lubis Mau Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana: Singgung Firaun dan Nasihat

Alasan Damai Hari Lubis Mau Diajak Eggi Sudjana Temui Jokowi, Singgung Kisah Firaun

Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, akhirnya buka suara mengenai alasan dirinya menyetujui ajakan Ketua TPUA Eggi Sudjana untuk menemui mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Damai mengaku memiliki alasan kuat untuk tidak menolak ajakan seniornya tersebut.

Alasan Pertama: Bukti Sakit dan Kejujuran Eggi Sudjana

Damai menjelaskan, sebelumnya ia sempat dihujat karena tidak hadir dalam pertemuan dengan Jokowi pada 16 April 2025. Saat itu, ia dipanggil oleh Mabes Polri. Namun, ketidakhadiran Eggi Sudjana pada pertemuan sebelumnya ternyata dikarenakan kondisi kesehatannya.

"Bang Eggi sakit, ada bukti medisnya. Saya besuk ke RS Siloam Surabaya, lalu RS Pertamina, dan ia melanjutkan berobat ke luar negeri. Saya tidak berani menuduhnya bohong karena ada rekam medis yang jelas," ujar Damai seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu, 14 Januari 2026.

Alasan Kedua: Misi Memberi Nasihat dan Kisah Nabi Musa

Alasan lain yang lebih utama adalah niat Eggi Sudjana untuk memberikan nasihat kepada Jokowi. Damai mengungkapkan, Eggi mengirimkan bahan perenungan dari Surah Taha ayat 41-46, yang mengisahkan perintah Allah kepada Nabi Musa dan Harun untuk mendatangi Firaun dengan sikap lemah lembut.

"Kedua, (Eggi bilang) saya mau nasihati Jokowi. Eggi ada surat Taha dikirim ke saya. Karena ia senior dan bicara seperti itu, saya pun mau. Yang penting jangan minta maaf dan pertemuannya jangan dipublikasikan," tutur Damai.

Bukan untuk Minta Maaf, Tapi Bahas Laporan Hukum

Damai Hari Lubis menegaskan, pertemuan itu sama sekali bukan untuk meminta maaf. Ia menyebut Eggi ingin menyampaikan langsung kepada Jokowi mengenai laporan ke polisi yang menjadikan mereka berdua sebagai tersangka dalam kasus tudangan ijazah palsu.

Eggi menyinggung Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Tidak boleh saya dilaporkan balik, apalagi saya juga pengacara," kata Damai menirukan perkataan Eggi.

Silaturahmi Tidak Sama dengan Permintaan Maaf

Damai memastikan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada permintaan maaf yang disampaikan kepada Jokowi. Ia menekankan bahwa secara hukum dan persepsi, tindakan silaturahmi tidak serta-merta diartikan sebagai permohonan maaf.

"Tidak ada minta maaf. Kalau persepsinya minta maaf karena datang silaturahmi baik-baikan, ya memang kami datang dengan baik-baikan," tegas Damai Hari Lubis.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar