Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Siapa Saja Terdakwa yang Divonis?
Keempat terpidana dalam kasus ini adalah:
- Arsin (Kepala Desa Kohod)
- Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
- Septian (seorang pengacara)
- Chandra Eka Agung (seorang wartawan)
Vonis dan Denda yang Dijatuhkan
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Hasanudin juga menghukum keempat terpidana untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pertimbangan Hakim: Faktor Pemberat dan Peringan
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa:
- Bagi Arsin dan Ujang Karta: Sebagai perangkat desa, mereka dianggap gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
- Bagi Septian: Sebagai pengacara, diharapkan dapat mengingatkan klien untuk taat hukum.
- Bagi Chandra: Sebagai wartawan, seharusnya memberikan informasi yang berimbang.
Di sisi lain, hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Latar Belakang Tuntutan Hukum
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pagar laut ini menjadi perhatian publik dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi