Wajib Pajak Gowa Syok Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Protes Aturan Standar Ganda

- Kamis, 15 Januari 2026 | 03:50 WIB
Wajib Pajak Gowa Syok Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Protes Aturan Standar Ganda
Wajib Pajak Gowa Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Protes Aturan Standar Ganda

Wajib Pajak Gowa Syok Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Tuding Kantor Pajak Lakukan Standar Ganda

Seorang wajib pajak bernama Aswan asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami kejutan tidak menyenangkan. Ia menerima Surat Paksa penagihan sanksi administrasi pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dengan total tagihan mencapai Rp26,5 juta.

Penyebab Denda Pajak Rp26,5 Juta

Tagihan besar tersebut muncul akibat akumulasi denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Aswan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 ribu per bulan untuk 53 bulan yang tidak dilaporkan.

Aswan dengan tegas menyatakan, "Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan karena kantor pajak menerapkan standar ganda penerapan aturan sanksi administrasi."

Kronologi Penerbitan Surat Paksa Pajak

Masalah ini berawal ketika kantor cabang perusahaan Aswan di Maros berhenti melaporkan SPT secara rutin sejak tahun 2020. Aswan mengklaim bahwa penghentian laporan itu berdasarkan arahan petugas pajak setempat yang menyatakan pelaporan bisa disatukan dengan kantor pusat di Gowa.

"Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelas Aswan.

Namun, pada 13 Januari 2026, ia justru mendapat tagihan dari KPP Bantaeng senilai Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan tambahan Rp1 juta dari kantor pusat di Gowa. Wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng sendiri mencakup administrasi perpajakan di wilayah Gowa.

Aswan merasa diperlakukan tidak adil. "Ini standar ganda dalam pelaksanaan aturan. Kantor pajak Maros bilang lapor di pusat saja sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga," tambahnya.

Protes Denda Saat Terkena Dampak Covid-19

Selain masalah koordinasi, Aswan juga memprotes sanksi Rp1 juta yang dikenakan karena keterlambatan pelaporan saat ia terpapar Covid-19. Ia merujuk pada Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memberikan pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terkena bencana.

Ia membandingkan dengan kebijakan penghapusan sanksi yang pernah diterapkan Ditjen Pajak untuk wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh pasca bencana. "Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan sementara bencana di Sumatera dan Aceh bukan bencana nasional, wajib pajak justru dapat penghapusan," jelasnya.

Menolak Tanda Tangani Surat Paksa

Aswan mengaku telah dipanggil ke kantor pajak di Sungguminasa untuk menerima Surat Paksa dari juru sita, namun ia menolak untuk menandatanganinya. "Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil," katanya.

Meski menolak, ia masih diberi opsi untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan tagihan, meski dengan persyaratan yang dianggap rumit, yaitu membuat surat permohonan sebanyak 53 lembar. "Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," tutur Aswan.

Mengadu ke DPR dan Menteri Keuangan

Aswan berencana mengadukan kasus sengketa pajak ini ke Komisi XI DPR RI. Ia berharap legislator dapat mendesak Ditjen Pajak untuk memberikan kebijakan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, serupa dengan kebijakan instansi lain seperti Bapenda dan BPJS Kesehatan.

"Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak. Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda," harap Aswan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar