Wajib Pajak Gowa Syok Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Protes Aturan Standar Ganda

- Kamis, 15 Januari 2026 | 03:50 WIB
Wajib Pajak Gowa Syok Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Protes Aturan Standar Ganda

Wajib Pajak Gowa Syok Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Tuding Kantor Pajak Lakukan Standar Ganda

Seorang wajib pajak bernama Aswan asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami kejutan tidak menyenangkan. Ia menerima Surat Paksa penagihan sanksi administrasi pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dengan total tagihan mencapai Rp26,5 juta.

Penyebab Denda Pajak Rp26,5 Juta

Tagihan besar tersebut muncul akibat akumulasi denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Aswan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 ribu per bulan untuk 53 bulan yang tidak dilaporkan.

Aswan dengan tegas menyatakan, "Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan karena kantor pajak menerapkan standar ganda penerapan aturan sanksi administrasi."

Kronologi Penerbitan Surat Paksa Pajak

Masalah ini berawal ketika kantor cabang perusahaan Aswan di Maros berhenti melaporkan SPT secara rutin sejak tahun 2020. Aswan mengklaim bahwa penghentian laporan itu berdasarkan arahan petugas pajak setempat yang menyatakan pelaporan bisa disatukan dengan kantor pusat di Gowa.

"Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelas Aswan.

Namun, pada 13 Januari 2026, ia justru mendapat tagihan dari KPP Bantaeng senilai Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan tambahan Rp1 juta dari kantor pusat di Gowa. Wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng sendiri mencakup administrasi perpajakan di wilayah Gowa.

Aswan merasa diperlakukan tidak adil. "Ini standar ganda dalam pelaksanaan aturan. Kantor pajak Maros bilang lapor di pusat saja sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga," tambahnya.

Halaman:

Komentar