Tuntutan lain tertuju pada Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah sesuai rekomendasi bupati/wali kota. KSPI menilai Gubernur Jabar melanggar aturan dengan memangkas UMSK, sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak diubah.
KSPI juga mengecam kinerja Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai tidak membela kepentingan buruh dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat. Atas dasar itu, buruh menuntut pencopotan Wakil Menteri Ketenagakerjaan karena dianggap gagal menjalankan mandat.
Desakan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru dan Penolakan Pilkada Lewat DPRD
Isu strategis nasional yang dituntut adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. MK memberi batas waktu dua tahun sejak Oktober 2024. Hingga kini, naskah akademik maupun draf RUU belum disiapkan.
"Ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru inilah yang menjadi akar persoalan upah murah dan lemahnya perlindungan buruh," kata Iqbal.
Di sisi politik, KSPI dan Partai Buruh menolak keras wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Mereka menilai mekanisme itu akan membuat gubernur/bupati hanya tunduk pada elite politik dan pemilik modal, bukan rakyat, serta memperbesar potensi politik uang dan kebijakan yang merugikan pekerja.
Sebagai solusi, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem pemilu dengan transparansi rekapitulasi suara melalui sistem digital untuk menekan biaya saksi tanpa mengorbankan demokrasi langsung.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Gowa Syok Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Protes Aturan Standar Ganda
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat di Stand-up Netflix
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia yang Semakin Abu-abu