Protes Denda Saat Terkena Dampak Covid-19
Selain masalah koordinasi, Aswan juga memprotes sanksi Rp1 juta yang dikenakan karena keterlambatan pelaporan saat ia terpapar Covid-19. Ia merujuk pada Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memberikan pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terkena bencana.
Ia membandingkan dengan kebijakan penghapusan sanksi yang pernah diterapkan Ditjen Pajak untuk wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh pasca bencana. "Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan sementara bencana di Sumatera dan Aceh bukan bencana nasional, wajib pajak justru dapat penghapusan," jelasnya.
Menolak Tanda Tangani Surat Paksa
Aswan mengaku telah dipanggil ke kantor pajak di Sungguminasa untuk menerima Surat Paksa dari juru sita, namun ia menolak untuk menandatanganinya. "Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil," katanya.
Meski menolak, ia masih diberi opsi untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan tagihan, meski dengan persyaratan yang dianggap rumit, yaitu membuat surat permohonan sebanyak 53 lembar. "Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," tutur Aswan.
Mengadu ke DPR dan Menteri Keuangan
Aswan berencana mengadukan kasus sengketa pajak ini ke Komisi XI DPR RI. Ia berharap legislator dapat mendesak Ditjen Pajak untuk memberikan kebijakan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, serupa dengan kebijakan instansi lain seperti Bapenda dan BPJS Kesehatan.
"Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak. Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda," harap Aswan.
Artikel Terkait
Kasus Child Grooming di Bogor: Gadis 13 Tahun Hilang Dibawa Pria Dewasa via TikTok
Trump Acungkan Jari Tengah ke Pekerja: Janji Buka Arsip Epstein Terbongkar?
Video Kontainer iPhone di Laut Utara Jawa Ternyata Hoax AI? Ini Buktinya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta hingga UU Ketenagakerjaan Baru