Roy Suryo Kembali Menegaskan Tudingan Ijazah Palsu
Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo kembali menegaskan klaimnya bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu. Menurutnya, hal ini terbukti dalam persidangan citizen lawsuit yang digelar di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu sebelumnya.
"Skripsi yang tidak diuji itu adalah ketemuan kemarin ketika sidang citizen lawsuit di Solo. Seharusnya orang-orang yang lulus tahun 80-an itu memiliki dua ijazah, sarjana muda dan sarjana. Jokowi itu tidak memiliki itu," ucap Roy Suryo.
Perkembangan Terkini: Berkas Kasus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diketahui, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas pemeriksaan untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini ke pihak kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," konfirmasi Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan pada Senin, 12 Januari 2026.
Imanuddin menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kelengkapan berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik dapat segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan untuk proses persidangan.
Artikel Terkait
Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Modusnya
Kasus Ijazah Jokowi: Akankah Kejaksaan P21 atau P19? Ini Analisis Lengkap
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: MTF Diduga Jadi Pelaku, 5 Santriwati Korban
Identitas Pramugari Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Pangkep Diumumkan DVI Polri