Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Blunder Terbesar atau Solusi Damai?

- Selasa, 20 Januari 2026 | 16:50 WIB
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Blunder Terbesar atau Solusi Damai?
Blunder Terbesar Kasus Ijazah Jokowi? Analisis Restorative Justice Eggi-Damai

Blunder Terbesar Kasus Ijazah Jokowi? Analisis Restorative Justice Eggi-Damai

Polemik kasus ijazah Presiden Jokowi terus berkembang dengan isu restorative justice.

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Salah satu tersangka, dr. Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menyoroti kejanggalan proses hukum, termasuk pencabutan status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dokter Tifa Sebut Ada Rangkaian Blunder Kubu Jokowi

Melalui unggahan di platform X, dokter Tifa mengungkapkan bahwa kubu pendukung Jokowi dinilai telah melakukan beberapa kesalahan strategis atau blunder dalam menangani gugatan terkait ijazah tersebut.

"Dalam pertarungan Ijazah sebetulnya Jokowi (dengan alatnya Polisi) sudah melakukan Blunder berkali-kali," tulis dr. Tifa. Menurutnya, beberapa blunder itu antara lain penggunaan pasal-pasal berat untuk menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, serta pelaporan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Blunder lain yang disinggung adalah persoalan mengenai Kasmudjo yang disebut bukan dosen pembimbing Jokowi di UGM. Namun, puncaknya adalah masalah restorative justice.

Pencabutan Status Tersangka Eggi-Damai Disebut Blunder Terbesar

Dr. Tifa secara tegas menyatakan bahwa pencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice adalah blunder terbesar.

"Sampai kepada BLUNDER TERBESAR saat ini, adalah membuat ES dan DHL jadi Pengkhianat perjuangannya sendiri! Masalahnya adalah: salah orang!" tulisnya dalam unggahan tersebut. Ia berpendapat langkah itu justru melemahkan posisi kubu pendukung Jokowi sendiri.

Kuasa Hukum Roy Suryo Juga Soroti Kejanggalan Restorative Justice

Pendapat serupa mengenai keanehan proses restorative justice juga disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun. Refly menilai ada ketidaksesuaian dalam penerapan restorative justice yang berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai.

"Kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut," kata Refly di Polda Metro Jaya. Ia mempertanyakan kelayakan penerapan RJ mengingat pasal yang didakawakan memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun, yang menurut aturan seharusnya tidak memenuhi syarat untuk RJ.

Status Hukum Terkini: SP3 Telah Diterbitkan

Polda Metro Jaya telah resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pencabutan ini menyusul diterbitkannya SP3 setelah kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui restorative justice.

"Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Meski demikian, penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berlanjut.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menimbulkan pro dan kontra mengenai efektivitas dan keabsahan penggunaan restorative justice dalam perkara-perkara yang melibatkan isu sensitif dan politis seperti dugaan pemalsuan ijazah presiden.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar