Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Fakta dan Dampak Hukumnya
Sebuah video yang memperlihatkan perempuan berhijab Warga Negara Indonesia (WNI) mengenakan seragam tentara Amerika Serikat (AS) menjadi viral di media sosial. Video ini memicu sorotan publik mengenai status dan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi.
Fakta di Balik Video Viral WNI di Militer AS
Video yang diunggah di Instagram tersebut menunjukkan momen seorang perempuan bernama Syifa berpamitan dengan orang tuanya sebelum berangkat bertugas. Pada seragamnya, terlihat jelas tulisan "US Army" yang menandakan Angkatan Darat AS.
Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa bergabung dengan Garda Nasional (National Guard) AS, yaitu komponen cadangan militer. Posisinya disebut-sebut bukan di garda depan, melainkan di bagian administrasi atau office.
Konsekuensi Hukum bagi WNI yang Jadi Tentara Asing
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, telah memberikan penjelasan tegas terkait hal ini. Menurutnya, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti masuk menjadi tentara di negara asing.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23.
Isi UU yang Mengatur Kehilangan Kewarganegaraan
Pasal 23 huruf d UU tersebut menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara itu, huruf e menegaskan kehilangan kewarganegaraan juga berlaku jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Kesimpulan
Fenomena WNI yang bergabung dengan militer asing, seperti yang viral dalam video ini, bukan hanya sekadar sorotan media sosial. Hal ini membawa konsekuensi hukum yang serius, yaitu risiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku. Setiap WNI yang berniat untuk mengabdi di dinas ketentaraan negara lain wajib memperoleh izin resmi dari Presiden RI terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Panic Buying BBM Melanda Sumatera Usai Isu Kenaikan Harga dari Pemerintah
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Tujuh Tahun Berjuang Melawan Kanker Ginjal
Kreator Nussa Aditya Triantoro Dituding Berselingkuh, Bukti Percakapan Viral
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal