Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Fakta dan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan

- Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25 WIB
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Fakta dan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Fakta dan Dampak Hukumnya

Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Fakta dan Dampak Hukumnya

Sebuah video yang memperlihatkan perempuan berhijab Warga Negara Indonesia (WNI) mengenakan seragam tentara Amerika Serikat (AS) menjadi viral di media sosial. Video ini memicu sorotan publik mengenai status dan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi.

Fakta di Balik Video Viral WNI di Militer AS

Video yang diunggah di Instagram tersebut menunjukkan momen seorang perempuan bernama Syifa berpamitan dengan orang tuanya sebelum berangkat bertugas. Pada seragamnya, terlihat jelas tulisan "US Army" yang menandakan Angkatan Darat AS.

Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa bergabung dengan Garda Nasional (National Guard) AS, yaitu komponen cadangan militer. Posisinya disebut-sebut bukan di garda depan, melainkan di bagian administrasi atau office.

Konsekuensi Hukum bagi WNI yang Jadi Tentara Asing

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, telah memberikan penjelasan tegas terkait hal ini. Menurutnya, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti masuk menjadi tentara di negara asing.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23.

Isi UU yang Mengatur Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 huruf d UU tersebut menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara itu, huruf e menegaskan kehilangan kewarganegaraan juga berlaku jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Kesimpulan

Fenomena WNI yang bergabung dengan militer asing, seperti yang viral dalam video ini, bukan hanya sekadar sorotan media sosial. Hal ini membawa konsekuensi hukum yang serius, yaitu risiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku. Setiap WNI yang berniat untuk mengabdi di dinas ketentaraan negara lain wajib memperoleh izin resmi dari Presiden RI terlebih dahulu.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar