Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi dan Rekonsiliasi Politik

- Rabu, 21 Januari 2026 | 01:50 WIB
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi dan Rekonsiliasi Politik
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Pertemuan antara Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026, dinilai sebagai sebuah diplomasi tingkat tinggi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Kami Jokowi, Razman Arif Nasution, dalam acara 'Rakyat Bersuara' yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Rabu, 21 Januari 2026.

Komentar Razman muncul menanggapi pernyataan kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, yang mempersoalkan permintaan maaf dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Jokowi sebagai syarat Restorative Justice (RJ). Proses RJ ini berujung pada keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kata Maaf Tidak Perlu Diucapkan Secara Eksplisit

Razman menegaskan bahwa pertemuan tersebut sudah merupakan bentuk permintaan maaf dan rekonsiliasi yang elegan.

“Gafur, adikku, ini diplomasi tingkat tinggi. Bertandang ke rumah orang yang sedang bersengketa, lalu kemudian duduk ngopi, baca doa, ciuman (cipika-cipiki). Apakah harus kita sampaikan? Apakah harus saya ucapkan, ‘Pak saya mohon maaf ya pak atas kesalahan saya'. Baru dijawab, ‘Ya, saya maafkan’. Ini kekanak-kanakan,” tegas Razman.

Ia kemudian memberikan contoh rekonsiliasi politik serupa, yaitu pertemuan mesra antara Prabowo Subianto dan Jokowi di bangku MRT pada 2019, setelah bertikai sejak 2014.

Restorative Justice Diajukan Secara Resmi

Razman menjelaskan bahwa poin pentingnya adalah mengapa Restorative Justice bisa terjadi. Ia menyetujui penjelasan yang disampaikan Damai Hari Lubis dan pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti.

“Jadi yang saya katakan, kata-kata ‘maaf’ tidak ada diatur secara tertulis bahwa harus ada kata-kata itu. Tapi stressing point saya adalah kenapa terjadi RJ?” jelasnya.

Lebih lanjut, Razman mengungkapkan bahwa Elida Netti selaku kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026.

“Bang Eggi Sudjana memang bilang, ‘saya tidak minta maaf’, lalu kemudian Bapak Jokowi mengatakan bahwa dengan datang, selesai sudah. Jadi kalau kita mencerna, (apa) penting kata-kata maaf? Tidak penting! Yang penting sepatutnya untuk berbaik-baikan,” pungkas Razman.

Ia menambahkan, kehadiran pihak kepolisian dalam pertemuan itu dimaksudkan untuk menjadi saksi atas pertemuan tiga orang yang sebelumnya bersengketa secara hukum.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar