Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Klaim Inkonsistensi KPU dan Polisi Diungkap
Jakarta - Kuasa hukum kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, mengklaim menemukan sejumlah fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu, 21 Januari 2026 ini disebutnya sangat substansial.
"Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik," ujar Lukas Luwarso kepada wartawan usai persidangan.
Klaim Inkonsistensi Pernyataan KPU Solo dan KPU Pusat
Menurut Lukas, fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan KPU Solo bahwa verifikasi faktual untuk calon kepala daerah tidak wajib dan hanya dilakukan jika ada keganjilan. Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana keganjilan bisa diketahui tanpa verifikasi.
Fakta baru lain yang mencolok adalah pengakuan KPU Pusat. "KPU Pusat mengaku pernah memposting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang ke-5, sidang 1-4 jadi muspro (muspra)," tuturnya.
Pengakuan KPU Pusat ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan KPU Solo yang tetap berargumen bahwa dokumen ijazah merupakan informasi yang dikecualikan. "Ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan," jelas Lukas.
Artikel Terkait
Mahfud MD Puji Prabowo & Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Sikap Antikorupsi
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: Kronologi OTT Proyek dan Izin, 15 Orang Diamankan
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati, DPR: Jangan Main-Main dengan Jabatan!
KPK Boyong Bupati Pati Sudewo ke Jakarta: Kronologi OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Desa