Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Klaim Inkonsistensi KPU dan Polisi Diungkap
Jakarta - Kuasa hukum kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, mengklaim menemukan sejumlah fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu, 21 Januari 2026 ini disebutnya sangat substansial.
"Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik," ujar Lukas Luwarso kepada wartawan usai persidangan.
Klaim Inkonsistensi Pernyataan KPU Solo dan KPU Pusat
Menurut Lukas, fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan KPU Solo bahwa verifikasi faktual untuk calon kepala daerah tidak wajib dan hanya dilakukan jika ada keganjilan. Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana keganjilan bisa diketahui tanpa verifikasi.
Fakta baru lain yang mencolok adalah pengakuan KPU Pusat. "KPU Pusat mengaku pernah memposting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang ke-5, sidang 1-4 jadi muspro (muspra)," tuturnya.
Pengakuan KPU Pusat ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan KPU Solo yang tetap berargumen bahwa dokumen ijazah merupakan informasi yang dikecualikan. "Ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan," jelas Lukas.
Masalah Salinan Ijazah yang Disensor dan Arsip Website
Lukas juga menyoroti perbedaan salinan ijazah yang mereka terima. Salinan yang diberikan KPU kepada kuasa hukum adalah versi yang disensor. Sementara itu, KPU RI menyatakan bahwa dokumen syarat calon, termasuk ijazah, yang pernah diumumkan di website tidak disensor.
"Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena websitenya sudah diperbarui. Kalaupun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada," ungkapnya.
Penyitaan Bukti oleh Polisi Dipertanyakan
Persoalan juga mengemuka terkait tindakan kepolisian. Lukas mempertanyakan alasan penyitaan bukti ijazah yang merupakan informasi publik oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang menyeret delapan tersangka.
"Karena kalau kejahatan yang dimaksud misalnya fitnah, mestinya yang disita barang-barang bukti yang dimiliki 8 orang tersangka. Nah, itu kebingungan, inkonsistensi dari kepolisian," bebernya.
Kesimpulan dari Ahli: Status Pejabat Publik Kunci
Lukas juga menjabarkan kesimpulan dari dua ahli yang dihadirkan pihaknya. Menurutnya, kesimpulannya menunjukkan bahwa upaya mengecualikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah hal yang salah.
"Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu tadi, menjadi pejabat publik," pungkas Lukas Luwarso.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati
Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng Berselisih Klaim Soal Lokasi Saat OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Saat Isi Daya Mobil Listrik