Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Modusnya

- Rabu, 21 Januari 2026 | 13:50 WIB
Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Modusnya
Uang Hasil Pemerasan Bupati Pati Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung | Fakta Terbaru

KPK Ungkap Uang Pemerasan Bupati Pati Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung

PARADAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW). Uang hasil pemerasan yang mencapai miliaran rupiah ternyata disimpan secara sembunyi di dalam karung dan kantong kresek.

Berdasarkan hasil penghitungan resmi tim penyidik KPK, total uang tunai yang diamankan dari para tersangka mencapai Rp2,6 miliar. Uang dalam karung ini menjadi barang bukti kunci dalam pengembangan kasus.

Konfirmasi KPK Soal Asal Usul Uang dalam Karung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang dalam karung tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari penguasaan semua tersangka, termasuk Bupati Sudewo. "Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujarnya.

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam karung. "Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep.

Modus Pemerasan dan Pengepulan Uang

Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengepul uang.

Tiga tersangka tersebut adalah:

  • Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
  • Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
  • Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Kondisi Fisik Uang dan Barang Bukti

Asep Guntur juga mengungkap detail fisik uang yang diamankan. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan. "Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujarnya.

Karung berwarna hijau yang menjadi tempat penyimpanan uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti. "Sebetulnya kalau mau di aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," pungkas Asep.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap jaringan dan aliran uang hasil pemerasan secara lebih menyeluruh.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar