Siapa Hogi Minaya? Kronologi Lengkap Kasus yang Bikin Kapolresta Sleman Dipanggil DPR RI
PARADAPOS.COM - Hogi Minaya (43), warga Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, dipanggil Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait penetapan Hogi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pelaku penjambretan terhadap istrinya.
DPR RI Prihatin, Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagramnya. Ia menyatakan prihatin dengan penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, yang dinilai hanya melakukan pembelaan diri.
"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini," jelas Habiburokhman. Ia mempertanyakan penerapan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU LLAJ yang mengancam hukuman 6 tahun penjara bagi Hogi.
Komisi III DPR RI berharap Hogi mendapatkan keadilan dan akan memantau jalannya peradilan. Selain kedua pejabat, Hogi beserta kuasa hukumnya juga akan dipanggil dalam pertemuan tersebut.
Profil dan Kronologi Kejadian Hogi Minaya
Hogi Minaya adalah warga Kalasan, Sleman, yang berprofesi sebagai penjual jajanan pasar. Kejadian bermula pada 26 April 2025, saat istrinya, Arista Minaya (39), dijambret oleh dua orang pengendara motor di Jembatan Layang Janti.
Mendengar teriak istrinya, Hogi yang sedang mengemudi mobil langsung mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu, motor yang ditumpangi kedua penjambret hilang kendali dan menabrak tembok hingga keduanya tewas di tempat.
"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter," ujar Arista menceritakan kejadian.
Status Hukum dan Mediasi dengan Keluarga Korban
Setelah sekitar 2-3 bulan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hogi berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS setelah keluarga mengajukan penangguhan penahanan.
Arista menyatakan, kasus penjambretan gugur demi hukum karena pelaku meninggal. Namun, proses hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Arista juga telah meminta maaf kepada keluarga kedua penjambret dalam mediasi yang difasilitasi Kejari Sleman.
Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya untuk membela Hogi Minaya melalui akun Instagramnya. "Tim Hotman 911 siap memberikan bantuan hukum!" tulisnya, menanggapi unggahan mengenai kasus ini.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses hukum yang panjang. "Kami tidak memihak siapa-siapa. Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya. Ia menekankan bahwa dalam kejadian ini terdapat dua korban meninggal yang juga perlu dipertimbangkan dalam proses hukum.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Upaya Gus Yaqut Tawarkan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
Pemerintah Kaji Kenaikan Pertalite Usai Lebaran 2026, Harga Dijamin Stabil Sampai Triwulan I
Fujairah Creative City Tawarkan Pendirian Perusahaan di UAE Secara Jarak Jauh
Aktor Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba