Siapa Hogi Minaya? Kronologi Lengkap Kasus yang Bikin Kapolresta Sleman Dipanggil DPR RI
PARADAPOS.COM - Hogi Minaya (43), warga Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, dipanggil Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait penetapan Hogi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pelaku penjambretan terhadap istrinya.
DPR RI Prihatin, Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagramnya. Ia menyatakan prihatin dengan penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, yang dinilai hanya melakukan pembelaan diri.
"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini," jelas Habiburokhman. Ia mempertanyakan penerapan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU LLAJ yang mengancam hukuman 6 tahun penjara bagi Hogi.
Komisi III DPR RI berharap Hogi mendapatkan keadilan dan akan memantau jalannya peradilan. Selain kedua pejabat, Hogi beserta kuasa hukumnya juga akan dipanggil dalam pertemuan tersebut.
Profil dan Kronologi Kejadian Hogi Minaya
Hogi Minaya adalah warga Kalasan, Sleman, yang berprofesi sebagai penjual jajanan pasar. Kejadian bermula pada 26 April 2025, saat istrinya, Arista Minaya (39), dijambret oleh dua orang pengendara motor di Jembatan Layang Janti.
Mendengar teriak istrinya, Hogi yang sedang mengemudi mobil langsung mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu, motor yang ditumpangi kedua penjambret hilang kendali dan menabrak tembok hingga keduanya tewas di tempat.
Artikel Terkait
Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret di Yogyakarta: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Masyarakat
Polda Metro Periksa Novel Bamukmin, Lapor Pandji Pragiwaksono soal Stand Up Comedy di Netflix
Cara Mengatasi Kelelahan Otot Perkotaan: Solusi & Tips Perawatan Tubuh Modern
Viral! Oknum Diduga Kades di Padanglawas Utara Kejar Warga Bawa Pistol, Ini Faktanya