PARADAPOS.COM - Koordinator Troya, Refly Harun, mengungkapkan kemungkinan Rismon Sianipar memilih jalur perdamaian dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme restorative justice. Analisis ini muncul di tengah situasi di mana Rismon, yang sebelumnya merupakan saksi ahli dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit) melawan Jokowi, dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah dari Jepang oleh kelompok pendukung presiden. Refly menyoroti tekanan yang diduga dialami Rismon sebagai faktor potensial di balik perubahan sikapnya.
Komunikasi Terputus dan Dugaan Tekanan
Refly mengaku telah berusaha menghubungi Rismon Sianipar untuk memastikan niat sebenarnya. Namun, upaya komunikasi itu tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkannya hanya terlihat tanda terkirim satu centang, sementara panggilan telepon tidak dapat tersambung. Situasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai kondisi yang sebenarnya dihadapi oleh mantan saksi ahli tersebut.
Dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026), Refly menyampaikan kekhawatirannya. "Kemarin pagi saya WA lagi, Mon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon atau karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah Jepang atau ada hal lain karena ini menjelang kita press conference di Polda Metro agar jangan sampai kita mengambil tindakan gegabah," ujarnya.
Peran Pengacara dan Aspirasi Keluarga
Untuk mendapatkan informasi, Refly kemudian berkomunikasi dengan pengacara yang dikenal dekat dengan Rismon, yaitu Jahmada Girsang. Dari percakapan itu, terungkap alasan yang melatarbelakangi keputusan Rismon untuk menarik diri dari dukungannya terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam gugatan tersebut.
Jahmada Girsang memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pribadi Rismon. "Rismon dekat dengan lawyer yang kita ketahui lawyer itu yang memfasilitasi, ikut ke Solo, namanya Jahmada Girsang. Melalui telepon dia menjelaskan Rismon ada aspirasi dari keluarga yang menginginkan dia agar kasusnya selesai dan lain sebagainya," tutur Refly memaparkan kembali percakapan tersebut.
Laporan Ijazah dan Eksploitasi Isu
Refly menegaskan bahwa penjelasan dari pengacara tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Analisis ini menjadi semakin relevan mengingat Rismon saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum. Ada laporan resmi yang menyangkut dokumen akademisnya dari Universitas Yamaguchi, Jepang, yang dilayangkan oleh pendukung Jokowi.
Refly menduga kuat bahwa laporan inilah yang menjadi titik tekan utama. "Rismon menghadapi pelaporan terhadap dirinya, pertama dugaan ijazah palsu dari universitas di Jepang, Yamaguchi University, dan ada semacam keterangan surat kematian yang dibuat orang lain. Itulah yang kemudian dieksploitasi relawan yang selama ini sangat kencang untuk membela kepentingan Pak Jokowi," jelasnya dengan nada hati-hati.
Kompleksitas Hukum Restorative Justice
Terlepas dari dugaan tekanan, Refly mengingatkan bahwa proses restorative justice bukanlah mekanisme yang sederhana. Ada prosedur hukum baku yang harus dilalui, dan tidak dapat digunakan secara instan untuk menyelesaikan perkara. Selain itu, posisi Rismon sebagai saksi ahli dalam proses hukum sebelumnya menambah lapisan kompleksitas.
Refly menggarisbawahi konsekuensi dari keterangan yang telah diberikan di bawah sumpah. "Kami menduga, jangan-jangan ini yang membuat dia akhirnya berbalik arah. Tapi ada satu hal yang perlu kita garis bawahi, kalau kita mau menegakkan hukum restorative justice tidak semudah itu sesungguhnya karena ada prosedur yang harus dilalui. Lalu, apa yang disampaikan Rismon di citizen lawsuit tidak begitu mudah dicabut kembali karena itu keterangan ahli di bawah sumpah," kata Refly menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Said Didu Sindir Permintaan Maaf Penggugat Ijazah Jokowi dengan Perumpamaan Intan
Ahli Forensik Rismon Sianipar Temui Jokowi, Akui Ijazah Asli dan Minta Maaf
Video Viral Pickup India untuk Koperasi Merah Putih Muncul di Sukabumi, Pemerintah Belum Beri Penjelasan
KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam OTT