Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Suderajat secara gratis. "Dengan senang hati saya akan kirim tim pengacara... dan tidak dibayar alias gratis," ucap Hotman Paris.
Ia menegaskan bantuan ini murni atas dasar kemanusiaan dan telah menawarkan untuk mengirimkan 10 anggota timnya. "Hubungi kami segera... Hotman 911 siap," tegasnya.
Kronologi Penganiayaan dan Fitnah terhadap Suderajat
Kasus ini berawal ketika Suderajat dianiaya oleh oknum aparat pada Sabtu (24/1/2026) di Kemayoran, Jakarta Pusat, usai dilaporkan warga karena tuduhan menjual es gabus berbahan spons berbahaya. Suderajat mengaku mengalami trauma dan perlakuan kasar.
Meski akhirnya dilepaskan dan mendapat permintaan maaf serta kompensasi, ia menyatakan kerugian material dan trauma yang dialami jauh lebih besar.
Fakta Hasil Pemeriksaan: Es Gabus Dinyatakan Aman
Menindaklanjuti laporan, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memeriksa seluruh dagangan Suderajat. Hasilnya, seluruh sampel es gabus, es kue, agar-agar, dan coklat meses dinyatakan aman dan layak dikonsumsi, membantah tuduhan awal yang memicu viralnya kasus ini.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?